PANGKALPINANG, DAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang melalui Unit Opsnal Tim Buser Naga berhasil mengungkap kasus pencurian buah alpukat di kawasan Semabung Lama, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang. Seorang pelaku NA (18) diamankan, sementara tiga pelaku lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Sabtu (9/5/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Tim Buser Naga memperoleh informasi keberadaan pelaku di wilayah Polsek Gerunggang sebelum akhirnya mengamankan pelaku saat bersama seorang rekannya bernama MA.
Kasus ini bermula ketika korban mendapat laporan dari tetangganya terkait aktivitas mencurigakan di lahan miliknya di Jalan Batu Kadera RT 013/RW 003, Kelurahan Semabung Lama. Para pelaku diketahui masuk ke area kebun dan mengambil buah alpukat tanpa izin pemilik. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp2.200.000 dan melapor ke Polresta Pangkalpinang untuk ditindaklanjuti.
Dari hasil pemeriksaan, NA mengakui terlibat dalam aksi pencurian tersebut bersama tiga rekannya yang kini masih buron, yakni SA, PI, dan FA. Aksi pencurian dilakukan pada Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
Pelaku datang menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna putih menuju lokasi kebun milik korban. Sesampainya di lokasi, dua pelaku lain disebut sudah lebih dahulu memanjat pohon alpukat untuk memanen buah secara ilegal.
Melihat rekannya melakukan pencurian, NA dan SA kemudian ikut mengambil buah alpukat milik korban. Setelah berhasil mengumpulkan hasil curian, mereka meninggalkan lokasi dan menuju kawasan Pasir Putih untuk menjual buah tersebut.
Buah alpukat hasil curian dijual kepada seorang pembeli bernama Supardi dengan harga Rp80 ribu. Uang hasil penjualan kemudian dibagi rata oleh NA dan SA, masing-masing memperoleh Rp40 ribu.
“Selanjutnya pelaku dan temannya dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Sedangkan 3 pelaku lain masih dalam pencarian.
“Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan gelar perkara, serta berkoordinasi dengan pejabat utama (PJU) Polresta Pangkalpinang guna pengembangan kasus lebih lanjut,” pungkas Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners. (*/tim)













