Nasional & InternasionalPangkalpinangPolitik, Hukum & Kriminal

DPRD Babel Finalisasi Perda Perlindungan Perempuan, Komnas Perempuan Beri Penguatan Substansi

×

DPRD Babel Finalisasi Perda Perlindungan Perempuan, Komnas Perempuan Beri Penguatan Substansi

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG, DAN – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan yang saat ini telah memasuki tahap akhir pembahasan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Babel, Heryawandi usai mengikuti Rapat Koordinasi Penyusunan Standar Pelayanan Minimal Perda terkait Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan bersama Komnas Perempuan RI di Ruang Banmus DPRD Babel, Senin (11/5/2026).

Menurut Heryawandi, kegiatan tersebut lebih menitikberatkan pada konsultasi dan koordinasi terkait standar-standar yang harus dipenuhi dalam substansi perda perlindungan perempuan.

“Perda perlindungan perempuan di Bangka Belitung saat ini sedang berproses dan alhamdulillah sudah memasuki tahap akhir. Sekarang masih berada di Kemendagri. Hari ini Komnas Perempuan berinisiatif melakukan konsultasi di Bangka Belitung untuk memberikan penguatan terhadap materi perda yang sedang kami finalisasi,” ujarnya.

Haryawandi menyampaikan apresiasi atas masukan dari Komnas Perempuan yang dinilai dapat menjadi bahan evaluasi dan penyempurnaan substansi perda tersebut sebelum resmi disahkan. Ia menjelaskan, perda ini tidak hanya menitikberatkan pada aspek penindakan terhadap kasus kekerasan perempuan, tetapi juga memperkuat upaya pencegahan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

“Perda ini lebih kepada penekanan tentang peran semua stakeholder dalam perlindungan perempuan. Karena akhir-akhir ini eskalasi kasus di Bangka Belitung cukup meningkat. Kita berharap tidak hanya bicara soal penindakan, tetapi juga pencegahan. Ini membutuhkan kerja sama dan sinergi semua pihak,” katanya.

Heryawad juga menyoroti sejumlah persoalan yang masih menjadi kendala dalam perlindungan korban kekerasan terhadap perempuan, termasuk keterbatasan jaminan layanan kesehatan bagi korban. Menurutnya, terdapat kasus kekerasan terhadap perempuan di Bangka Belitung yang penanganannya terkendala karena biaya pengobatan tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

“Tadi juga disampaikan, ketika ada kekerasan terhadap perempuan ternyata BPJS tidak menanggung. Pernah ada kasus di Kecamatan Tembilang hingga korban mengalami kerusakan pada kedua mata dan itu tidak ditanggung. Ini menjadi perhatian serius,” ungkapnya.

Selain penanganan saat kejadian, DPRD Babel juga menekankan pentingnya pemenuhan hak-hak dasar korban pascakejadian, mulai dari pendampingan hingga pemulihan.

“Persoalan pascakejadian terhadap korban perempuan juga menjadi perhatian. Harus ada pemenuhan hak dasar korban dan itu sudah dimasukkan dalam perda yang sedang kami finalisasi,” jelasnya. (tim) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *