PangkalpinangPolitik, Hukum & Kriminal

Residivis Dibekuk, Polresta Pangkalpinang Ungkap Kasus Pencurian di Lima TKP

×

Residivis Dibekuk, Polresta Pangkalpinang Ungkap Kasus Pencurian di Lima TKP

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG, DAN – Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sejumlah lokasi di Kota Pangkalpinang. Dalam pengungkapan yang dilakukan Satreskrim Polresta Pangkalpinang melalui Unit Opsnal Tim Buser Naga itu, polisi mengamankan lima orang, termasuk pelaku utama yang merupakan residivis kasus serupa.

Kasus tersebut bermula dari laporan pencurian di rumah korban Tin Ton di Jalan Batu Kadera RT 013 RW 003, Kelurahan Semabung Lama, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang. Peristiwa itu diketahui pada Rabu, 29 April 2026, sekitar pukul 06.30 WIB, saat anak korban mendapati pintu kamar lantai dua rumah dalam keadaan terbuka.

Korban merupakan seorang wiraswasta asal Pangkalpinang, kemudian memeriksa isi kamar dan menemukan dompet berisi uang tunai Rp2 juta serta satu cincin bermata berlian telah hilang. Rekaman CCTV rumah memperlihatkan seseorang tak dikenal masuk ke dalam rumah dan mengambil barang-barang milik korban. Akibat kejadian tersebut pelapor kehilangan uang tunai sebesar Rp2.000.000 dan satu buah cincin bermata berlian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Buser Naga melakukan penyelidikan dan pada Kamis, 7 Mei 2026 sekitar pukul 14.30 WIB berhasil mengamankan dua pria di kawasan Pasir Putih. Keduanya diketahui bernama Rangga Sanjaya alias Black (25) dan Muhammad Fiqri Al Zallah alias Edon (23).

Dalam pemeriksaan, Rangga mengakui perbuatannya. Polisi menyebut pelaku melakukan aksi pencurian dengan memanjat pagar beton samping rumah korban, lalu berjalan melalui atap rolling door hingga mencapai lantai dua rumah korban yang pintu belakangnya tidak terkunci.

Setelah masuk ke dalam rumah, pelaku mengambil cincin bermata berlian dan dompet berisi uang tunai yang berada di dalam kamar korban. Usai beraksi, pelaku melarikan diri ke rumah orang tuanya di kawasan Pasir Putih sambil membawa barang hasil curian.

Dari hasil interogasi, Rangga juga mengaku menjual cincin berlian hasil curian tersebut. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan Ahmad Dairobi alias Robi (30), Irfan (29), serta Redi Agus Saputra (31) yang diduga terlibat dalam transaksi jual beli barang hasil curian.

“Pelaku berhasil menjual satu buah cincin permata berlian sebesar Rp11 juta, kemudian uang hasil penjualan digunakan untuk membeli handphone, membeli narkotika jenis sabu, bermain judi online dan kebutuhan sehari-hari,” ungkap Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, dalam rilis media.

Pengembangan kasus berlanjut hingga polisi berhasil mengamankan kembali cincin berlian milik korban dari tangan Redi. Barang tersebut diketahui telah berpindah tangan beberapa kali sebelum akhirnya ditemukan kembali oleh petugas.

Selain mengungkap kasus utama, polisi juga mendapati pengakuan Rangga terkait sejumlah aksi pencurian lain di wilayah Pangkalpinang. Pelaku mengaku melakukan pencurian di lima tempat kejadian perkara (TKP) berbeda, di antaranya di kawasan Pasir Putih dan Semabung.

Dalam aksi lainnya, pelaku disebut mencuri dua unit handphone dan uang tunai Rp1,6 juta di wilayah Pasir Putih, satu unit laptop Lenovo ThinkPad T470 di kawasan Semabung, dua cincin perak, serta satu unit handphone di lokasi berbeda yang laporannya masih dalam pencarian.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi meliputi satu cincin emas putih, 22 butir permata berlian, uang tunai Rp500 ribu sisa hasil penjualan emas, satu unit handphone Redmi warna hitam, dan satu helai handuk warna putih hijau.

“Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Pangkalpinang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sat Reskrim juga masih melakukan pengembangan terhadap kemungkinan adanya TKP lain maupun keterlibatan pihak tambahan dalam kasus tersebut,” pungkas Kapolresta. (*/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *