PANGKALPINANG, DAN – Unit Reskrim Polsek Taman Sari, Polresta Pangkalpinang, berhasil menangkap seorang pria berinisial Purwanto alias Polo (46) yang diduga melakukan tindak pidana pencurian di sebuah pondok di wilayah Kelurahan Tua Tunu, Kecamatan Gerunggang. Pelaku yang diketahui merupakan penjaga pondok milik korban ditangkap pada Rabu (22/4/2026) malam setelah sempat menjadi target penyelidikan polisi.
Dalam rilis resmi media, penangkapan dilakukan setelah polisi mengantongi identitas pelaku dari hasil penyelidikan atas laporan korban. Pelaku diamankan di rumah kerabatnya di Desa Beluluk, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, sekitar pukul 21.00 WIB tanpa perlawanan.
Kasus ini bermula dari laporan korban bernama Hendy yang kehilangan sejumlah barang dan ternak ayam pada Rabu (1/4/2026) sekitar pukul 22.30 WIB. Saat itu, penjaga pondok melaporkan bahwa pintu pondok telah dirusak oleh orang tak dikenal, dan setelah dilakukan pengecekan, diketahui sejumlah barang berharga telah raib.
Barang yang hilang antara lain peralatan kerja seperti bor listrik, bor cas, gerinda, palu, hingga kabel, serta uang tunai dan 27 ekor ayam kampung. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp4,5 juta dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pangkalpinang.
Dari hasil penyelidikan lanjutan, polisi menemukan bahwa pelaku diduga kuat adalah orang dalam yang memiliki akses ke lokasi kejadian. Dugaan tersebut mengarah kepada Purwanto yang saat itu bekerja sebagai penjaga pondok milik korban.
Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri barang-barang dan ternak milik korban. Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa mesin bor listrik, bor cas, gerinda, serta kabel stop kontak yang diduga merupakan hasil kejahatan.
Saat ini pelaku telah diamankan dan diserahkan ke Unit Reskrim Polresta Pangkalpinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga tengah melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi-saksi, serta mendalami kemungkinan adanya barang bukti lain yang belum ditemukan. (*/tim)













