PANGKALPINANG, DAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di kawasan Alun-Alun Taman Merdeka, Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang. Kapolresta Pangkalpinang, Max Mariners, melalui rilis media, menyampaikan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (4/4/2026) sekitar pukul 23.20 WIB di Jalan Diponegoro, Kelurahan Batin Tikal.
Korban diketahui bernama Rayhan Juli Setiawan (20), seorang jukir. Sementara terduga pelaku adalah Erik Febriansyah (30), yang saat ini belum memiliki pekerjaan tetap, namun sering menjadi jukir juga di Alun-Alun Taman Merdeka.
Peristiwa bermula saat pelaku tengah menjaga parkir di depan salah satu toko di kawasan Alun-Alun Taman Merdeka. Korban kemudian mendatangi pelaku untuk menanyakan terkait setoran uang parkir.
Namun, pertanyaan tersebut diduga memicu emosi pelaku. Dalam kondisi tersulut, pelaku kemudian memukul korban pada bagian pipi kiri menggunakan tangan. Tidak berhenti di situ, pelaku juga menusuk korban satu kali menggunakan sebilah pisau, yang mengenai bagian belakang kepala korban. Akibat kejadian tersebut, korban segera melaporkan insiden yang dialaminya ke pihak kepolisian.
Petugas dari Polsek Taman Sari yang menerima laporan segera bergerak cepat dan berhasil mengamankan terduga pelaku tidak lama setelah kejadian. Selanjutnya, sekitar pukul 00.30 WIB, pelaku diserahkan ke Satreskrim Polresta Pangkalpinang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Ia juga mengungkapkan bahwa sebelumnya telah menyiapkan sebilah pisau bergagang kayu yang disimpan di dalam kantong sweater.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau bergagang kayu berwarna cokelat tua yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut.
“Saat ini, penyidik Satreskrim Polresta Pangkalpinang masih melengkapi administrasi penyidikan (mindik), melakukan gelar perkara, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Kapolresta. (*/tim)














