PangkalpinangPolitik, Hukum & Kriminal

Simpan Puluhan Paket Sabu, Pria 41 Tahun Diringkus Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang

×

Simpan Puluhan Paket Sabu, Pria 41 Tahun Diringkus Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG, DAN – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang menangkap seorang pria berinisial M. Antoni Steven alias Anton (41) terkait dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Senin (9/3/2026) sekitar pukul 22.40 WIB di wilayah Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang.

Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Max Mariners melalui keterangan resmi menyebutkan, tersangka pertama kali diamankan di pinggir Jalan Letkol Saleh Ode, RT 09 RW 03, Kelurahan Kacang Pedang. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan beberapa paket sabu yang disimpan di kantong celana bagian depan milik tersangka.

“Dari hasil penggeledahan awal ditemukan empat paket kecil sabu yang dibungkus dalam plastik strip bening,” demikian keterangan dalam laporan kepolisian.

Setelah penangkapan tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan ke kediaman tersangka di Perumahan Alam Pinang Pura, Jalan Tapuk Pura, Kelurahan Tuatunu, Kecamatan Gerunggang. Di lokasi kedua ini, petugas kembali menemukan sejumlah paket sabu yang disimpan di dalam kotak rokok yang berada di saku jaket tersangka yang digantung di area dapur rumah.

Dari dua lokasi tersebut, polisi mengamankan total barang bukti berupa 1 paket sabu ukuran sedang dan 19 paket sabu ukuran kecil, dengan berat bruto mencapai 8,86 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, seperti timbangan digital, plastik strip, sekop dari potongan sedotan, serta satu unit telepon seluler.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Pangkalpinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menyatakan kasus ini masih dalam tahap penyidikan, termasuk rencana pelaksanaan asesmen terhadap tersangka serta pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (*/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *