PANGKALPINANG, DAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan sepeda motor yang terjadi di wilayah Kelurahan Tuatunu Indah, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang. Kapolresta Pangkalpinang, Max Mariners dalam keterangannya mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Unit Opsnal Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang pada Selasa (3/3/2026).
Kasus penggelapan tersebut bermula pada Kamis, 4 September 2025 sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Raya Tuatunu, Kelurahan Tuatunu Indah, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang.
Korban, seorang pria berinisial R (23), awalnya ditawari oleh pelaku, Haki Fizuanto (25), warga Rejosari, untuk merentalkan sepeda motor miliknya. Pelaku menyampaikan bahwa ada pihak yang ingin menyewa motor jenis Yamaha NMax warna perak dengan nomor polisi BN 3260 AC selama tiga bulan.
Pelaku menjanjikan kepada korban uang sewa sebesar Rp2.850.000 per bulan selama tiga bulan. Karena percaya, korban kemudian menyerahkan kendaraan tersebut kepada pelaku.
Namun, sehari setelah kendaraan diserahkan, tepatnya pada Jumat, 5 September 2025, pelaku justru menggadaikan motor tersebut kepada Sovia Afrianti (32), seorang IRT di Lontong Ancur, dengan nilai Rp8.100.000 tanpa batas waktu. Belakangan diketahui, kendaraan tersebut kemudian dijual kembali oleh Sovia kepada Sandot (28), petani asal Rangga, Bangka Selatan, dengan harga Rp13.000.000.
Korban baru mengetahui bahwa motornya telah digadaikan pada Senin, 27 Oktober 2025 setelah mendapatkan informasi dari pihak lain. Setelah dikonfirmasi kepada istri pelaku, diketahui bahwa kendaraan tersebut memang telah digadaikan.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp33.450.000. Dia pun kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polresta Pangkalpinang.
Pengungkapan kasus ini bermula saat Tim Buser Naga melakukan penyelidikan pada Senin (2/3/2026). Polisi kemudian melakukan pengembangan terhadap Haki, yang sebelumnya telah diamankan dalam kasus tindak pidana pembakaran.
Dari hasil interogasi, Haki mengakui telah melakukan penggelapan kendaraan milik korban. Berdasarkan pengakuan tersebut, polisi kemudian mengamankan dua orang lainnya yang diduga terlibat, yakni Sovia dan Sandot.
“Ketiga orang tersebut beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Pangkalpinang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolresta.
Dari tangan para pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha NMax warna perak dengan nomor polisi BN 3260 AC yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh korban. (*/tim)














