PANGKALPINANG, DAN – Perwakilan BKKBN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mencatat hasil sangat baik dalam Survei Indeks Persepsi Kepuasan Pelayanan Publik (IPKP) dan Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK) untuk periode pelayanan 1–31 Desember 2025.
Berdasarkan hasil pengolahan data survei pengguna layanan, nilai IPKP tercatat sebesar 3,97 dengan kategori sangat baik. Nilai IPAK juga mencapai 3,97 dan berada pada kategori yang sama. Seluruh indikator penilaian berada di atas rata-rata dan tidak ada unsur pelayanan yang memperoleh nilai di bawah 3,2.
Kepala Perwakilan BKKBN Babel, Fazar Supriadi Sentosa mengatakan, capaian tersebut merupakan hasil dari upaya berkelanjutan dalam reformasi birokrasi serta pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.
“Capaian ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus memperkuat kualitas layanan publik yang prima sekaligus menjaga integritas organisasi,” ujarnya.
Survei dilaksanakan dengan metode swacacah (self-assessment) melalui kuesioner daring kepada penerima layanan yang telah memperoleh layanan secara tuntas. Analisis dilakukan secara deskriptif menggunakan skala Likert untuk mengukur tingkat kepuasan dan persepsi responden terhadap layanan yang diberikan.
Responden berasal dari berbagai jenis layanan, antara lain Rujak Cepedak (DAK Subbidang KB dan BOKB), Layanan Informasi Pengelolaan Kampung KB, Pelatihan dan Pengembangan, Pelayanan Keluarga Berencana, Distribusi Alat dan Obat Kontrasepsi, Layanan Satya Gatra, serta Layanan Bdue Radio.
Sebagai tindak lanjut, BKKBN Babel akan meningkatkan kampanye layanan publik serta memperkuat kanal pengaduan masyarakat melalui media sosial. Selain itu, diseminasi inovasi layanan juga akan diperluas melalui publikasi infografis secara rutin yang dipantau secara berkala.
Ke depan, lembaga ini berkomitmen memperkuat transparansi layanan, meningkatkan kemudahan akses masyarakat, serta menjaga budaya kerja yang bersih dan melayani. Partisipasi masyarakat dalam survei ini dinilai menjadi bagian penting dalam mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik yang semakin responsif, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi. (*)














