PangkalpinangPolitik, Hukum & Kriminal

Kasus Sabu Terbongkar di Dua Lokasi, Polisi Telusuri dari Lapas hingga Tempat Kerja Tersangka

×

Kasus Sabu Terbongkar di Dua Lokasi, Polisi Telusuri dari Lapas hingga Tempat Kerja Tersangka

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG, DAN – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang mengamankan seorang pria berinisial Dodi Andika alias Pipik (42) atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu dan pil ekstasi. Penangkapan dilakukan pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di lingkungan Lapas Narkotika Kelas II A Pangkalpinang, kemudian dilanjutkan pengembangan ke lokasi kerja tersangka di wilayah Kota Pangkalpinang.

Tersangka yang berprofesi sebagai wiraswasta itu diamankan setelah petugas menerima penyerahan dan informasi awal dari pihak lapas. Dari lokasi pertama, polisi menyita enam paket sabu dalam plastik strip kecil, empat butir pil ekstasi dalam plastik bening ukuran sedang, satu plastik ukuran besar, tujuh potongan sedotan plastik hitam, satu unit sepeda motor Honda Genio warna putih lis biru bernopol BN 4005 AA, serta satu unit telepon genggam Samsung Galaxy J5 dalam kondisi rusak.

Petugas kemudian melakukan pengembangan ke barbershop tempat tersangka bekerja di Jalan Kampung Melayu, Kelurahan Bukit Merapin, Kecamatan Gerunggang. Di lokasi kedua tersebut, polisi menemukan tambahan barang bukti berupa satu alat hisap sabu (bong), dua pirex, dan satu tablet Samsung Galaxy warna hitam.

Total berat bruto barang bukti narkotika yang diamankan mencapai 7,2 gram. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

“Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polresta Pangkalpinang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” pungkas Kapolres Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners(*/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *