BANGKA, DAN – Pemerintah Kabupaten Bangka menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam Rapat Paripurna DPRD Bangka yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bangka, Senin (09/02/2026). Dua raperda tersebut menyangkut penataan perangkat daerah serta pemberian insentif dan kemudahan investasi.
Rapat paripurna ini dihadiri langsung oleh Bupati Bangka H. Fery Insani dan Wakil Bupati Bangka Syahbudin, S.IP., M.Tr.Ip., serta dipimpin oleh Ketua DPRD Bangka, Jumadi. Agenda penyampaian raperda ini menjadi salah satu pembahasan awal DPRD Bangka di tahun 2026.
Bupati Bangka H. Fery Insani secara langsung menyampaikan dua raperda di hadapan sidang paripurna. Raperda pertama adalah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Raperda kedua yang disampaikan adalah tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Kabupaten Bangka. Raperda ini dinilai penting sebagai upaya mendorong iklim investasi yang kondusif serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah.
Dalam sambutannya, Bupati Bangka berharap kedua raperda tersebut dapat dibahas secara komprehensif oleh DPRD bersama perangkat daerah terkait. Ia menekankan pentingnya pembahasan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
“Kami berharap kepada anggota DPRD Kabupaten Bangka dapat membahas kedua raperda ini bersama-sama dengan perangkat daerah terkait sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku serta dapat disetujui oleh dewan yang terhormat untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Bangka,” tuturnya.
Rapat paripurna ini menjadi langkah awal proses legislasi daerah yang diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan dan meningkatkan daya saing investasi di Kabupaten Bangka. (*/bangka.go.id)













