PANGKALPINANG, DAN – Pemerintah Kota Pangkalpinang memperkuat kerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkum Babel) dalam pendampingan produk hukum daerah serta perlindungan kekayaan intelektual (KI). Komitmen tersebut mengemuka dalam audiensi yang digelar di Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Jumat (23/1/2026).
Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin (Udin) mengatakan, kolaborasi dengan Kanwil Kemenkum Babel selama ini berjalan baik, khususnya dalam asistensi dan harmonisasi peraturan daerah. Ia menegaskan bahwa setiap Perda dan Peraturan Wali Kota (Perwako) telah melalui proses pendampingan sesuai ketentuan.
“Selama ini setiap produk hukum seperti Perda dan Perwako selalu diasistensi dan diharmonisasi oleh Kanwil Hukum. Itu sudah menjadi kewajiban dan berjalan dengan baik,” ujarnya.
Selain penguatan produk hukum, pertemuan tersebut juga menyoroti pentingnya pendaftaran kekayaan intelektual atas berbagai inovasi yang dihasilkan perangkat daerah maupun aparatur sipil negara (ASN). Menurut Wali Kota, banyak inovasi yang telah diikutsertakan dalam berbagai lomba, namun belum didaftarkan hak kekayaan intelektualnya.
“Ini penting supaya karya dan inovasi tersebut terlindungi dan tidak diambil atau diklaim pihak lain,” jelasnya.
Pembahasan turut mencakup pendaftaran merek dan indikasi geografis (IG), khususnya bagi produk unggulan daerah dan pelaku UMKM. Salah satu produk yang dinilai memiliki potensi besar untuk didaftarkan sebagai indikasi geografis adalah Nanas Tua Tunu.
“Kalau UMKM sudah punya merek, sebaiknya segera didaftarkan agar tidak diplagiat. Ketika dikembangkan ke daerah lain, mereknya sudah aman secara hukum,” tambahnya.
Ke depan, Pemkot Pangkalpinang juga akan melakukan Analisis dan Evaluasi (Anev) terhadap seluruh produk hukum daerah yang jumlahnya telah mencapai lebih dari 1.000 regulasi. Evaluasi ini bertujuan memastikan keselarasan dengan regulasi terbaru serta mendukung penyusunan dan pelaksanaan RPJMD agar tidak terjadi tumpang tindih aturan.
Terkait dukungan terhadap OPD dan UMKM dalam pendaftaran HAKI, Wali Kota menyampaikan bahwa pemerintah daerah akan melakukan pemetaan terlebih dahulu dan menyiapkan dukungan anggaran. Meski anggaran yang tersedia terbatas, Pemkot berkomitmen tetap memberikan fasilitasi.
“Walaupun tidak seberapa, tetap akan kita siapkan. Ini akan kita bahas lebih lanjut di internal Pemkot,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Babel, Johan Manurung mengapresiasi sambutan dan antusiasme Pemkot Pangkalpinang dalam upaya perlindungan kekayaan intelektual. Ia menegaskan pihaknya siap mendukung pendaftaran KI, baik untuk OPD, UMKM, maupun ASN.
“Siapa yang pertama kali mencatatkan, dialah yang dilindungi. Contohnya seperti Mie Gacoan, nilai ekonominya sangat besar karena setiap penggunaan merek harus membayar royalti,” jelasnya.
Selain produk UMKM dan indikasi geografis, Kanwil Kemenkum Babel juga mendorong pencatatan hak cipta karya ilmiah ASN, seperti skripsi, tesis, dan disertasi. Langkah tersebut dinilai penting untuk menghindari potensi plagiarisme di kemudian hari.
Dalam kesempatan yang sama, Johan menambahkan bahwa pihaknya aktif turun langsung ke masyarakat dengan membuka layanan pendaftaran kekayaan intelektual di ruang publik. Salah satunya dilakukan melalui pelayanan langsung saat kegiatan Car Free Day. (*/tim)













