PANGKALPINANG, DAN – Satreskrim Polresta Pangkalpinang melalui Unit Opsnal Tim Buser Naga berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan satu unit mobil pick up milik pengusaha depot air isi ulang di Kota Pangkalpinang. Pelaku berinisial MBS (35) akhirnya menyerahkan diri setelah sempat melarikan diri.
Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/35/I/2026/SPKT/Polresta Pangkalpinang/Polda Bangka Belitung tertanggal 18 Januari 2026. Korban diketahui bernama Agung Setiyo Nugroho (21), seorang pelajar/mahasiswa, pemilik depot air isi ulang yang berlokasi di Jalan R.E. Martadinata, Kelurahan Ampui, Kecamatan Pangkalbalam.
Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa penggelapan terjadi pada Sabtu, 17 Januari 2026, sekitar pukul 07.15 WIB, saat pelaku yang merupakan pegawai depot air korban ditugaskan mengantarkan pesanan menggunakan mobil operasional milik korban. Namun hingga sore hari, pelaku tak kunjung kembali dan tak dapat dihubungi.
Korban kemudian mendatangi kontrakan pelaku, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat. Bahkan setelah mendapat informasi dari istri pelaku bahwa pelaku telah pulang ke kontrakan pada malam hari, pelaku kembali menghilang. Akibat kejadian tersebut korban kehilangan satu unit mobil Suzuki Futura pick up tahun 2013 warna hitam dengan nomor polisi BN 8402 PV.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Buser Naga melakukan penyelidikan intensif. Pada Selasa, 20 Januari 2026, sekitar pukul 14.30 WIB, petugas memperoleh informasi keberadaan mobil korban di kawasan Lontong Pancur. Mobil tersebut berhasil diamankan dan diketahui telah digadaikan oleh pelaku kepada seorang warga bernama Ferry.
Tak berhenti di situ, tim kemudian melakukan pencarian terhadap pelaku di sejumlah lokasi, termasuk rumah pelaku di kawasan Pangkal Arang dan wilayah Ampui, namun pelaku belum ditemukan. Hingga akhirnya pada Rabu, 21 Januari 2026, sekitar pukul 21.00 WIB, pelaku menyerahkan diri kepada Tim Buser Naga.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah menggadaikan mobil korban sebesar Rp2 juta, dengan perjanjian akan ditebus dalam waktu satu bulan sebesar Rp2,5 juta. Uang hasil gadai tersebut, menurut pengakuan pelaku, sebagian diberikan kepada rekannya sebesar Rp150 ribu, sementara sisanya digunakan untuk memperbaiki kendaraan.
“Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa satu unit mobil Suzuki Futura pick up telah diamankan di Polresta Pangkalpinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Rencana tindak lanjut kami meliputi melengkapi administrasi penyidikan, gelar perkara, serta koordinasi dengan pejabat utama,” jelas Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners dalam keterangannya. (*/tim)

















