PANGKALPINANG, DAN – Pemerintah Kota Pangkalpinang menyatakan kesiapan bersinergi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kanwil HAM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), termasuk membuka ruang review (kajian) terhadap seluruh peraturan daerah (Perda) dan peraturan wali kota (Perwako) agar selaras dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM). Komitmen tersebut disampaikan Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin (Udin), usai menerima audiensi Kanwil HAM Babel yang membahas penguatan program pemenuhan HAM di tingkat daerah, Selasa (21/1/2026).
“Kanwil HAM akan melakukan peninjauan terhadap regulasi daerah untuk memastikan setiap kebijakan telah memuat unsur perlindungan dan pemenuhan HAM,” Prof Udin.
Selain melakukan review regulasi, Kanwil HAM juga menyatakan kesiapan memberikan pendampingan apabila terjadi persoalan HAM, baik dalam penyelenggaraan pemerintahan maupun di tengah masyarakat. Dalam audiensi tersebut, turut dibahas program pembentukan Kelurahan Sadar HAM, yakni kelurahan yang ditunjuk dan dinilai telah memenuhi kriteria tertentu sesuai ketentuan Kementerian HAM.
“Kelurahan akan ditunjuk sebagai Kelurahan Sadar HAM, tentu dengan kriteria-kriteria yang sudah ditetapkan,” kata Wali Kota.
Program lain yang juga menjadi perhatian adalah Kelurahan Sadar Kedamaian (REDAM). Program ini difokuskan pada penguatan peran kelurahan dalam mencegah dan meredam konflik sosial yang berpotensi menimbulkan pelanggaran HAM.
“REDAM ini fokus pada bagaimana kelurahan mampu menangani dan meredam konflik-konflik sosial di masyarakat yang memiliki indikasi pelanggaran HAM,” jelas Wali Kota.
Terkait sinkronisasi regulasi, Wali Kota menegaskan bahwa saat ini proses harmonisasi perda masih berada di Kementerian Hukum, sementara Kementerian HAM berperan memberikan review dan rekomendasi perbaikan.
“Jika ada hal-hal yang perlu diperbaiki, Kanwil HAM akan menyurati Pemerintah Kota untuk dilakukan revisi atau peninjauan ulang,” pungkas Prof. Udin. (*/tim)

















