HeadlineNasional & InternasionalPangkalpinang

DPRD Babel Minta Komisi XI DPR RI Percepat Penyesuaian Aturan Royalti Timah

×

DPRD Babel Minta Komisi XI DPR RI Percepat Penyesuaian Aturan Royalti Timah

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, DAN – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) bersama Pemerintah Provinsi Babel mendatangi Komisi XI DPR RI untuk meminta percepatan penyesuaian regulasi pembagian royalti timah, menyusul belum optimalnya penerimaan daerah meski tarif royalti nasional telah dinaikkan. Wakil Ketua DPRD Babel, Eddy Iskandar menyampaikan bahwa hingga kini dana royalti timah yang diterima daerah masih dihitung menggunakan tarif lama sebesar 3 persen, padahal pemerintah telah menetapkan skema royalti progresif hingga 10 persen.

“Secara regulasi nasional, royalti timah sudah dinaikkan. Namun yang kami terima dari Kementerian Keuangan sampai sekarang masih dihitung 3 persen. Ini tentu merugikan daerah,” tegasnya dalam pertemuan di Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Eddy menjelaskan, pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 19 Tahun 2025 yang mengatur kenaikan royalti timah dari sebelumnya flat 3 persen menjadi progresif 3 hingga 10 persen, bergantung pada harga timah dunia. Dengan harga timah yang kini berada di kisaran USD30.000 hingga USD40.000 per metrik ton, seharusnya royalti sudah berada pada level tertinggi.

Dalam implementasinya, pembagian royalti ke daerah belum menyesuaikan kebijakan tersebut. Berdasarkan komunikasi dengan sejumlah pihak, Eddy menyebutkan bahwa persoalan utama terletak pada regulasi turunan di Kementerian Keuangan yang belum diperbarui.

“Regulasi teknis di Kementerian Keuangan belum menyesuaikan PP yang baru. Inilah yang kami minta agar Komisi XI DPR RI mendorong percepatan penyesuaiannya, supaya hak daerah bisa segera dibayarkan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Eddy menilai keterlambatan penyesuaian aturan ini juga berdampak pada iklim usaha. Ketidakpastian regulasi dinilai membuat pelaku usaha, khususnya yang patuh terhadap aturan, menjadi ragu dalam menjalankan dan mengembangkan investasinya.

“Kepastian hukum sangat penting, bukan hanya bagi daerah, tetapi juga bagi pengusaha yang taat aturan agar tidak terus berada dalam ketidakpastian,” tutupnya. (*/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *