PangkalpinangPolitik, Hukum & Kriminal

Satreskrim Polresta Pangkalpinang Ungkap Kasus Penipuan Berkedok Lowongan Honorer

×

Satreskrim Polresta Pangkalpinang Ungkap Kasus Penipuan Berkedok Lowongan Honorer

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG, DAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan yang merugikan seorang warga Kota Pangkalpinang dengan total kerugian mencapai Rp10.750.000. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Selasa, 20 Januari 2026.

Dalam perkara ini, korban diketahui berinisial NH (27), seorang perempuan yang sehari-hari mengurus rumah tangga dan berdomisili di wilayah Kelurahan Tua Tunu, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang. Sementara itu, pihak kepolisian menetapkan seorang pria berinisial S (64) alias Tok Wan, warga Dusun Tutut, Desa Penyamun, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka, sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kasus penipuan ini bermula pada Sabtu, 3 April 2025 sekitar pukul 11.47 WIB, saat tersangka mendatangi rumah korban dan menawarkan pekerjaan sebagai tenaga honorer di salah satu instansi pemerintahan. Untuk melancarkan aksinya, tersangka meminta korban menyerahkan uang sebesar Rp10.000.000 dengan alasan sebagai syarat administrasi.

Korban yang percaya dengan tawaran tersebut kemudian menyerahkan uang sesuai permintaan. Tidak berhenti sampai di situ, pada Kamis, 6 Juni 2025 sekitar pukul 16.30 WIB, tersangka kembali mendatangi rumah korban dan meminta tambahan uang sebesar Rp750.000 dengan dalih sebagai biaya jasa pengetikan Surat Keputusan (SK).

Namun setelah menerima uang tersebut, tersangka tidak lagi dapat dihubungi dan keberadaannya tidak diketahui. Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Dalam proses pengungkapan perkara, Satreskrim Polresta Pangkalpinang turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa berbagai alat kerja, di antaranya dua buah sekrap, linggis besi, kikir gergaji, alat plamir, gergaji, palu gadam, meteran, tang, serta beberapa peralatan lainnya.

Motif pelaku dalam menjalankan aksinya diduga kuat karena faktor ekonomi, dengan modus operandi penipuan berkedok tawaran pekerjaan.

Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Max Mariners menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk penipuan yang merugikan masyarakat.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah percaya dengan tawaran pekerjaan yang menjanjikan, terlebih jika disertai permintaan sejumlah uang. Pastikan setiap informasi yang diterima benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Polresta Pangkalpinang akan terus berupaya memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat,” tegasnya. (*/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *