Pangkalpinang

Raperda Pengelolaan Pertambangan Mineral Masuk Pembahasan DPRD Babel, Tekankan Kepastian Hukum dan Perlindungan Lingkungan

×

Raperda Pengelolaan Pertambangan Mineral Masuk Pembahasan DPRD Babel, Tekankan Kepastian Hukum dan Perlindungan Lingkungan

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG, DAN – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hidayat Arsani menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan agenda utama penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Tahun 2026. Dalam rapat tersebut, DPRD juga menyampaikan nama-nama Panitia Khusus (Pansus) yang akan membahas raperda dimaksud, Senin (19/1/2026).

Rapat paripurna ini menjadi langkah awal penataan kebijakan pertambangan mineral di Bangka Belitung yang lebih terukur, berkeadilan, dan berkelanjutan. Selain penyampaian raperda, DPRD turut mengambil keputusan terkait perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2026.

Dalam sambutannya, Gubernur Hidayat Arsani menegaskan bahwa Raperda Pengelolaan Pertambangan Mineral disusun sebagai instrumen kebijakan konkret untuk memperbaiki tata kelola pertambangan di Bangka Belitung. Ia menekankan pentingnya kepastian hukum, keadilan sosial, serta perlindungan lingkungan hidup sebagai prinsip utama regulasi tersebut. Menurutnya, regulasi daerah harus mampu menjadi pedoman yang jelas bagi pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat.

“Rancangan Peraturan Daerah ini merupakan ikhtiar bersama untuk menghadirkan kepastian hukum, keadilan sosial, serta perlindungan lingkungan hidup dalam pengelolaan pertambangan mineral di Bangka Belitung,” ujarnya.

Gubernur juga menegaskan bahwa sektor pertambangan tidak boleh semata berorientasi pada eksploitasi sumber daya, melainkan harus memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Ia menilai, pertambangan yang dikelola dengan baik dapat menjadi penggerak ekonomi daerah tanpa mengorbankan keberlanjutan lingkungan.

“Pertambangan harus menjadi sarana untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperkuat perekonomian daerah, serta tetap menjaga keberlanjutan lingkungan hidup bagi generasi mendatang,” lanjutnya.

Gubernur menambahkan bahwa keseimbangan antara aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan menjadi kunci kebijakan pertambangan ke depan. Terkait pembentukan Panitia Khusus oleh DPRD, Gubernur menyambut langkah tersebut sebagai bagian penting dari proses legislasi yang substantif. Ia berharap pembahasan raperda dilakukan secara mendalam, transparan, dan melibatkan berbagai kepentingan masyarakat.

“Kami menyambut baik pembentukan Panitia Khusus dan berharap pembahasan Raperda ini dilakukan secara cermat, terbuka, serta berpihak pada kepentingan masyarakat Bangka Belitung,” tutupnya.

Raperda Pengelolaan Pertambangan Mineral dirancang untuk menata pertambangan agar lebih adil dan berkelanjutan, sekaligus menjadi dasar hukum percepatan penataan pertambangan rakyat. Regulasi ini juga mengatur penguatan skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat lokal.

Melalui sinergi antara Pemerintah Provinsi dan DPRD, pembahasan raperda ini diharapkan menghasilkan kebijakan yang kuat dan implementatif. Kebijakan tersebut ditujukan untuk memperbaiki tata kelola pertambangan mineral di Bangka Belitung secara transparan, berkeadilan, dan mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan. (*/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *