HeadlinePangkalpinang

DPRD Babel Kebut Raperda Pertambangan Mineral, WPR 2.150 Hektare Ditetapkan Pusat Siap Dijalankan 2026

×

DPRD Babel Kebut Raperda Pertambangan Mineral, WPR 2.150 Hektare Ditetapkan Pusat Siap Dijalankan 2026

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG, DAN – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait rencana pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral, Kamis (8/1/2026). Rapat berlangsung di Ruang Panitia Khusus (Pansus) DPRD Babel mulai pukul 09.00 WIB. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, dan dihadiri Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Babel, Reskiansyah, serta jajaran anggota DPRD, khususnya Komisi III DPRD Babel yang membidangi masalah tersebut.

Dalam pemaparannya, Plt Kepala ESDM Babel, Reskiansyah menjelaskan bahwa proses penyusunan Raperda Pengelolaan Pertambangan Mineral saat ini masih berada pada tahapan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) oleh pemerintah pusat. Hingga kini, Kementerian ESDM telah menetapkan WPR seluas sekitar 2.150 hektare yang tersebar di Kabupaten Bangka Tengah, Bangka Selatan, dan Belitung Timur.

“Alhamdulillah, sekitar 2.150 hektare WPR sudah ditetapkan oleh Pak Menteri. Untuk wilayah lain seperti Bangka, Bangka Barat, dan Belitung masih dalam tahap koordinasi dan harmonisasi dengan pemerintah kabupaten,” ujarnya.

Reskiansyah menambahkan, DPRD Babel bersama Pemerintah Provinsi akan mengupayakan percepatan melalui penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai tindak lanjut atas inisiatif dewan, sekaligus mengajukan tambahan usulan WPR ke pemerintah pusat.
Menurutnya, total luasan WPR yang diusulkan di Bangka Belitung mencapai sekitar 10 ribu hektare. Namun sebelum diajukan kembali ke kementerian, seluruh wilayah tersebut akan dievaluasi untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun fasilitas lain.

“Kalau sudah clear and clean, baru kita ajukan lagi ke Pak Menteri. Target kami, blok yang sudah ditetapkan bisa mulai dijalankan pada tahun 2026, sementara wilayah lainnya menyusul secara paralel,” jelasnya.

Reskiansyah juga menegaskan bahwa WPR nantinya diprioritaskan untuk masyarakat setempat, bukan pihak luar. Pemberian Izin Pertambangan Rakyat (IPR) akan dilakukan atas nama perorangan atau koperasi dengan syarat anggota memiliki KTP sesuai wilayah setempat.

Dalam pembahasan Raperda, DPRD Babel menekankan pentingnya pengaturan yang komprehensif agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Salah satu isu krusial yang dibahas adalah kewajiban iuran pertambangan rakyat serta pemenuhan aspek administrasi, teknis, lingkungan, dan finansial.

“Regulasi yang kita buat harus tertib dan jelas. Jangan sampai menimbulkan masalah hukum di masa depan. Tanggung jawab penerima IPR harus benar-benar diatur secara tegas,” kata Ketua Komisi III DPRD Babel, Taufik Rizani.

Taufik  juga menyoroti kondisi tata kelola pertimahan di Pulau Belitung yang dinilai masih carut-marut. DPRD berharap Perda ini dapat menjadi solusi untuk memperbaiki tata kelola pertambangan sekaligus memberikan manfaat nyata bagi perekonomian daerah dan masyarakat penambang.

Selain itu, DPRD Babel dijadwalkan akan menggelar pertemuan lanjutan dengan berbagai pihak, termasuk PT Timah dan kepala daerah di Bangka Belitung, guna membahas sinkronisasi regulasi pertambangan yang tengah disusun.

“Komisi III akan bertanggung jawab mengawal penyelesaian Perda ini bersama pihak eksekutif agar benar-benar memberikan dampak positif bagi masyarakat Bangka Belitung,” pungkas Taufik. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *