HeadlinePangkalpinangPolitik, Hukum & Kriminal

Wali Kota Pangkalpinang Bebaskan Sementara Kasat Pol PP Efran Selama Proses Pemeriksaan

×

Wali Kota Pangkalpinang Bebaskan Sementara Kasat Pol PP Efran Selama Proses Pemeriksaan

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG, DAN – Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin mengambil langkah tegas dengan membebaskan sementara Efran dari jabatannya sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Pangkalpinang. Kebijakan ini diambil menyusul kegaduhan yang terjadi dan menjadi perhatian publik dalam beberapa waktu terakhir.

Sebagaimana diketahui, Efran bersama istrinya terlibat cekcok dengan sejumlah pihak yang memicu keributan di tengah masyarakat. Peristiwa tersebut bahkan terjadi di Markas Polresta Pangkalpinang, sehingga menimbulkan sorotan luas.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Sumber Daya Manusia (BKDSDM) Kota Pangkalpinang, Fahrizal menjelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil telaah bersama seluruh tim terkait. Ia menegaskan, status Efran bukan dinonaktifkan secara permanen maupun dinonjobkan.

“Izin meluruskan pemberitaan bahwa Kasatpol PP bukan dinonaktifkan, atau dinonjobkan tetapi dilakukan pembebasan sementara dalam rangka pemeriksaan terkait kegaduhan yang terjadi sebelumnya agar yang bersangkutan bisa fokus terkait pemeriksaan,” ujar Fahrizal, Selasa (23/12).

Menurut Fahrizal, pembebasan sementara ini dilakukan untuk memberi ruang bagi Efran agar dapat menyelesaikan persoalan yang tengah menjadi perhatian publik. Langkah tersebut juga dinilai penting agar proses pemeriksaan dapat berjalan secara objektif dan kondusif.

Seiring dengan pembebasan sementara tersebut, tugas dan tanggung jawab pimpinan Satpol PP yang dinilai cukup berat akan dialihkan sementara. Pemerintah Kota Pangkalpinang menunjuk Pelaksana Harian (Plh) untuk memastikan roda organisasi tetap berjalan.

“Selama pemeriksaan nantinya untuk Satpol PP akan ditunjuk pelaksana harian dalam melaksanakan tugas rutin sampai proses pemeriksaan selesai,” kata Fahrizal. (*/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *