PANGKALPINANG, DAN – Pemerintah Kota Pangkalpinang menegaskan pentingnya pengelolaan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebagai bagian tak terpisahkan dari penguatan inovasi daerah. Penegasan ini disampaikan Wakil Wali Kota Pangkalpinang, Dessy Ayutrisna, saat membuka Sosialisasi HKI bertema “Pengelolaan Kekayaan Intelektual untuk Inovasi Daerah” yang digelar Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida), di Ruang Pertemuan Bapperida, Rabu (17/12/2025).
Dalam sambutannya, Dessy menilai capaian inovasi Kota Pangkalpinang selama beberapa tahun terakhir menunjukkan tren positif, meski masih membutuhkan penguatan, khususnya pada aspek perlindungan hukum melalui HKI. Menurutnya, inovasi yang tidak diiringi dengan pengelolaan HKI berpotensi kehilangan nilai strategis dan keberlanjutannya.
Berdasarkan data Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri, Indeks Inovasi Daerah (IID) Kota Pangkalpinang dalam lima tahun terakhir relatif stabil pada kategori Inovatif, bahkan sempat menembus kategori Sangat Inovatif. Pada 2021, Pangkalpinang mencatat skor IID 59,02 dengan 25 inovasi dari 15 perangkat daerah, sementara pada 2022 jumlah inovasi meningkat menjadi 40 inovasi dari 21 perangkat daerah, meskipun skor menurun menjadi 50,21.
Pada 2023, skor IID kembali meningkat menjadi 57,68 dengan 29 inovasi, lalu mencapai puncaknya pada 2024 dengan skor 60,75 dan kategori Sangat Inovatif. Capaian tersebut didukung 23 inovasi dari 19 perangkat daerah, termasuk satu inovasi yang berasal dari masyarakat. Sementara pada 2025, skor IID tercatat 55,52 dengan kategori Inovatif, meski jumlah inovasi menurun menjadi 11 inovasi dari 10 perangkat daerah.
“Secara umum, capaian ini mencerminkan komitmen Pemerintah Kota Pangkalpinang dalam mendorong inovasi daerah. Namun capaian tersebut harus terus kita perkuat dan tingkatkan, salah satunya melalui pengelolaan Hak Kekayaan Intelektual,” ujar Dessy.
Wawako menegaskan bahwa HKI tidak hanya berfungsi sebagai perlindungan hukum, tetapi juga sebagai bentuk pengakuan terhadap ide, kreativitas, dedikasi, dan kerja keras para inovator. Menurutnya, inovasi yang lahir dari perangkat daerah, akademisi, maupun masyarakat memiliki nilai strategis yang harus dijaga dan dimanfaatkan secara optimal.
“Setiap inovasi memiliki nilai strategis yang perlu dijaga, dilindungi, dan dimanfaatkan secara optimal. Dengan pengelolaan HKI yang baik, inovasi dapat menjadi aset daerah yang bernilai tambah dan berkelanjutan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bapperida Kota Pangkalpinang, Yan Rizana, mengungkapkan bahwa hingga saat ini baru terdapat lima inovasi daerah yang telah memiliki HKI. Kelima inovasi tersebut terdiri dari tiga inovasi dari Dinas Pendidikan serta dua inovasi dari sektor ekonomi kreatif dan kebudayaan.
“Walaupun inovasi yang dibuat cukup banyak, namun yang sudah terdaftar HKI baru lima. Ini menjadi perhatian kami agar ke depan inovasi yang dihasilkan tidak hanya diimplementasikan, tetapi juga memiliki kepastian hukum,” jelasnya.
Yan menambahkan, Bapperida terus melakukan inventarisasi inovasi daerah, pendampingan pendaftaran HKI, serta mitigasi pengelolaan inovasi agar dapat dikembangkan menjadi aset daerah. Pihaknya menargetkan peningkatan signifikan jumlah inovasi yang terdaftar HKI dalam beberapa tahun ke depan.
“Target kami pada tahun 2026, setidaknya dapat menambah sekitar 20 inovasi yang terdaftar HKI. Inovasinya sebenarnya sudah banyak dan telah diimplementasikan, tinggal penguatan pada aspek pencatatan dan pendaftaran HKI,” ujarnya.
Sosialisasi HKI ini menghadirkan narasumber dari Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, STISIPOL Pahlawan 12, serta ISB Atma Luhur. Para narasumber memaparkan materi seputar pengertian HKI, mekanisme pendaftaran, pengelolaan HKI, hingga keterkaitannya dengan inovasi daerah sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Pangkalpinang berharap kesadaran dan pemahaman perangkat daerah serta masyarakat terhadap pentingnya HKI semakin meningkat. Dengan demikian, inovasi daerah diharapkan dapat berkembang secara berkelanjutan serta memberikan dampak nyata bagi pembangunan dan perekonomian daerah. (tim)













