JAKARTA, DAN – Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional dengan ditetapkannya empat warisan budaya daerah sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI) Tahun 2025. Penetapan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon, dalam malam Apresiasi Warisan Budaya Takbenda Indonesia di Plaza Insan Berprestasi, Gedung A Kementerian Kebudayaan RI, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta, Senin (15/12/2025).
Capaian ini menjadi bukti kekayaan dan keragaman budaya Babel sekaligus pengakuan negara atas komitmen Pemerintah Provinsi Babel di bawah kepemimpinan Gubernur Hidayat Arsani dalam menjaga, melestarikan, dan memajukan kebudayaan daerah sebagai bagian dari identitas bangsa.
Acara apresiasi tersebut dihadiri oleh Wakil Menteri Kebudayaan RI Giring Ganesha, Sekretaris Jenderal Kementerian Kebudayaan RI Prof. Dr. Bambang Wibawarta, Inspektur Jenderal Kementerian Kebudayaan RI Fryda Lucyana KSH, serta para pemangku kepentingan kebudayaan dari 35 provinsi di Indonesia.
“Malam ini adalah malam perayaan bagi identitas bangsa. Malam di mana kita menyatukan komitmen untuk membingkai warisan dan menghidupkan masa depan,” ujar Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon dalam sambutannya.
Fadli Zon mengapresiasi seluruh pemerintah daerah yang telah mengusulkan dan memperjuangkan warisan budaya di wilayahnya masing-masing. Menurutnya, Indonesia tidak hanya kaya akan keberagaman budaya, tetapi telah memasuki era mega diversity dengan ribuan ekspresi budaya yang mencakup bahasa, tradisi lisan, ritus, seni, permainan tradisional, kuliner, hingga adat istiadat.
Laporan kegiatan disampaikan oleh Direktur Jenderal Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi Kementerian Kebudayaan RI, Restu Gunawan. Ia menjelaskan bahwa proses penetapan WBTbI Tahun 2025 telah melalui tahapan panjang, mulai dari pengusulan administrasi, penilaian oleh tim ahli, verifikasi lapangan, hingga sidang penetapan.
Pada tahun 2025, tercatat sebanyak 804 usulan WBTbI dari 35 provinsi yang masuk ke Kementerian Kebudayaan. Dari jumlah tersebut, 514 warisan budaya takbenda ditetapkan secara resmi, sehingga total WBTbI Indonesia sejak 2013 hingga 2025 mencapai 2.727 warisan budaya.
“Penetapan ini tidak boleh berhenti pada status semata, tetapi harus ditindaklanjuti dengan aksi nyata sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, melalui perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan,” tegas Restu Gunawan.
Dalam penetapan WBTbI Tahun 2025, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berhasil memperoleh empat pengakuan nasional. Keempat warisan budaya tersebut yakni Kue Badak dari Desa Lepar, Kabupaten Bangka Selatan (Maestro: Rosita); Sindeng dari Desa Pongok, Kabupaten Bangka Selatan (Maestro: Mok Kamaludin); Belatik dari Desa Kundi, Kabupaten Bangka Barat (Maestro: Senai); serta Tari Kembang Cabik dari Desa Tebing, Kabupaten Bangka Barat (Maestro: almarhum Jalaludin).
Penghargaan WBTbI Tahun 2025 bagi Bangka Belitung diterima oleh perwakilan provinsi sebagai representasi pemerintah daerah bersama komunitas budaya yang selama ini berperan aktif dalam menjaga dan melestarikan warisan budaya setempat.
Secara terpisah, Gubernur Babel, Hidayat Arsani menyampaikan rasa bangga dan apresiasinya atas penetapan empat warisan budaya daerah tersebut. Ia menilai pengakuan nasional ini menjadi momentum penting bagi penguatan identitas budaya masyarakat Bangka Belitung.
“Ini adalah kebanggaan bagi masyarakat Bangka Belitung. Penetapan ini menunjukkan bahwa warisan budaya kita memiliki nilai penting dan diakui secara nasional. Pemerintah provinsi akan terus berkomitmen menjaga, melestarikan, dan mengembangkan budaya daerah agar tetap hidup dan diwariskan kepada generasi mendatang,” ujarnya.
Gubernur menegaskan bahwa kebudayaan merupakan kekuatan identitas daerah sekaligus modal strategis pembangunan. Oleh karena itu, sinergi antara pemerintah, pelaku budaya, dan masyarakat akan terus diperkuat guna mendukung pemajuan kebudayaan secara berkelanjutan.
Pencapaian ini semakin menegaskan posisi Bangka Belitung sebagai daerah yang kaya akan warisan budaya bernilai tinggi. Selain itu, keberhasilan ini turut memperkuat kontribusi provinsi tersebut dalam mendukung pemajuan kebudayaan nasional secara berkelanjutan. (*/red)













