PANGKALPINANG, DAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (DPRD Babel) menggelar audiensi dengan Aliansi Masyarakat Terdzolimi (ALMASTER) Bangka Belitung di Ruang Banmus, Kamis (11/12/2025). Pertemuan ini menjadi sorotan karena membahas tata kelola tambang rakyat di luar Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, isu monopoli pembelian timah, hingga status timah rampasan Satgas Halilintar.
Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya menegaskan komitmen lembaga legislatif untuk mempercepat penyelesaian Peraturan Daerah (Perda) tentang Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Ia memastikan pembahasan akan dilakukan melalui Panitia Khusus (Pansus) bersama Biro Hukum dan SDM.
“Untuk IPR akan dibahas di Pansus dengan Birohukum dan SDM dijadwalkan Senin mendatang. Kita minta Januari Perda IPR sudah selesai,” ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, DPRD juga menyoroti dugaan monopoli pembelian timah oleh perusahaan mitra di wilayah PT Gunung Maras Lestari (GML). Didit menyebutkan sekitar 120 penambang terdampak akibat dominasi satu perusahaan yang membuat harga timah menjadi sangat rendah.
“Untuk itu dalam Pansus nanti akan akomodasi plasma GML di Bangka Belitung, serta komunikasi lanjutan dengan PT Timah untuk clear permasalahan ini,” katanya.
Wakil Ketua DPRD Babel, Edi Nasapta menegaskan bahwa percepatan penyelesaian Perda IPR menjadi fokus utama. Ia berharap regulasi tersebut selesai pada Januari 2026 sehingga masyarakat dapat segera mengurus izin pertambangan rakyat secara legal.
“Kita akan fokus kepada Perda untuk IPR tersebut untuk dipercepat pelaksanaannya Januari ini sudah kita selesaikan. Target Januari selesai mudah-mudahan masyarakat bisa menyelesaikan izin pertambangan rakyatnya di Januari juga paling lambat Februari,” tegasnya.
Dari pihak ALMASTER, perwakilan Bangka Selatan Muhammad Rosidi menyampaikan sejumlah kegelisahan masyarakat terkait WPR dan IPR, status kawasan hutan, serta tata kelola timah. Ia juga mempertanyakan kejelasan hasil tangkapan timah oleh Satgas Halilintar yang menurutnya tidak transparan.
“Selain itu Almaster juga mempertanyakan hasil tangkapan dari Satgas Halilintar apakah milik negara, milik kolektor atau milik PT Timah, karena apa yang disampaikan Perwakilan PT Timah dimana mereka hanya menerima timah titipan dan yang berhak itu Satgas Halilintar,” ujarnya.
Rosidi menilai proses perampasan hasil timah tersebut tidak jelas dan berpotensi merugikan negara. Ia mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan audiensi dengan Adpidsus PKH pada 1 Desember 2025, namun hingga kini belum memperoleh kejelasan.
“Tanggal 1 Desember 2025 lalu kita juga sudah audiensi dengan Adpidsus PKH namun juga tidak ada kejelasannya,” jelasnya.
Audiensi ini mencerminkan dinamika panas sektor pertimahan di Babel, di tengah desakan DPRD kepada pemerintah provinsi agar segera menyerahkan draf Raperda IPR. Dengan target Babel sebagai percontohan nasional IPR pada 2026, harapan baru muncul bagi ribuan penambang rakyat untuk beroperasi secara legal dan terbebas dari praktik monopoli. (*/red)













