HeadlinePangkalpinang

Babel Tunggu Aturan Baru Pusat untuk Penetapan UMP 2026

×

Babel Tunggu Aturan Baru Pusat untuk Penetapan UMP 2026

Sebarkan artikel ini
Foto: Ilustrasi

PANGKALPINANG, DAN – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) hingga kini belum dapat menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 karena masih menunggu terbitnya regulasi baru dari Pemerintah Pusat sebagai pengganti PP 51 Tahun 2023. Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Bangka Belitung, Elius Gani mengatakan bahwa ketidakpastian ini terjadi lantaran pemerintah pusat belum mengeluarkan peraturan terbaru pascaputusan Mahkamah Konstitusi yang mengharuskan adanya perubahan pada beleid tersebut.

“Sampai dengan hari ini Pemerintah Pusat belum mengeluarkan Peraturan Pemerintah pengganti dari PP 51 tahun 2023, setelah putusan Mahkamah Konstitusi bahwa ada hal tertentu yang harus diubah dari PP tersebut,” ujarnya, Rabu (3/12/2025).

Elius Gani menyebut, pemerintah pusat memastikan aturan tentang UMP 2026 akan diterbitkan sebelum 31 Desember 2025.

“Kalau janji Pemerintah Pusat, upah UMP diberlakukan 1 Januari artinya sebelum 31 Desember 2025 PP sudah diterbitkan. Jadi dewan pengupahan Provinsi dalam hal ini masih menunggu, aturan tentang tata cara perhitungan upah yang baru,” jelasnya.

Elius Gani menambahkan, penetapan UMP 2026 nantinya akan menggunakan formulasi baru yang menyesuaikan kondisi ekonomi di masing-masing daerah.

“Kalau dari Pemerintah Pusat itu rentang alfa, perhitungan lebih banyak atau bervariasi. Jadi intinya dengan memperhatikan pertumbuhan ekonomi dan inflasi di daerah masing-masing. Namun, formula perhitungan rumus itu yang kami tunggu,” ungkapnya. (*/red) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *