Pangkalpinang

Bahas Lahan SWTP Terlantar, Pemkot Susun Langkah Penyelesaian Terpadu

×

Bahas Lahan SWTP Terlantar, Pemkot Susun Langkah Penyelesaian Terpadu

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG, DAN – Pemerintah Kota Pangkalpinang menggelar Forum Group Discussion (FGD) untuk membahas penyelesaian permasalahan tanah Sumbangan Wajib Tanah untuk Pembangunan (SWTP) di Kelurahan Air Kepala Tujuh, Kecamatan Gerunggang, Selasa (25/11/2025). Persoalan lahan yang sudah tertunda pengurusannya sejak 1988 ini kembali dibahas secara komprehensif bersama sejumlah instansi terkait.

Wali Kota Pangkalpinang, Saparudin, yang memimpin FGD bersama Wakil Wali Kota Dessy Ayutrisna, menjelaskan bahwa pertemuan tersebut menghadirkan BPKP, ATR/BPN Provinsi, ATR/BPN Kota, Kejaksaan Negeri, dan Polres Pangkalpinang. Turut hadir pula Inspektur, Kepala Bakuda, Kepala Dinas PUPR, Kabag Hukum, Camat Gerunggang, serta Lurah Air Kepala Tujuh dan Lurah Tua Tunu.

“Jadi kita tadi melaksanakan FGD dengan BPKP, kemudian ada dari ATR Provinsi, ATR Kota, kemudian dari Kejari, dari Polres. Kita mendiskusikan tentang lahan SWTP,” ujar Wali Kota, Saparudin usai acara.

Prof Udin menjelaskan bahwa lahan SWTP yang dibahas merupakan aset sejak 1988 yang hingga kini belum seluruhnya terselesaikan. Beberapa bagian sudah rampung, namun masih ada bidang yang tertunda karena berbagai persoalan administratif.

“Lahan SWTP ini merupakan lahan dari tahun 1988 ya, sampai sekarang yang belum selesai urusannya. Beberapa bagian sudah selesai, tapi ada yang belum selesai,” jelasnya.

Dalam FGD tersebut, Pemkot Pangkalpinang menerima sejumlah masukan terkait langkah penyelesaian yang akan ditindaklanjuti oleh Kepala Bakuda. Salah satu fokus pembahasan adalah persoalan pencatatan aset yang belum sepenuhnya masuk dalam daftar resmi pemerintah daerah.

“Tadi misalnya menjelaskan tentang bagaimana mencatat ini di dalam aset, karena sebagian baru yang tercatat di dalam aset, sebagian belum,” papar Wali Kota.

Diskusi juga menyoroti kejelasan dasar kepemilikan lahan, termasuk sertifikat dan dokumen pendukung lain yang menjadi syarat penting dalam penyelesaian status tanah SWTP. Selain itu, Pemkot turut membahas adanya kesalahpahaman sebagian warga Tua Tunu Indah terhadap status lahan tersebut.

“Ya saya kira kita akan diskusikan, dasarnya kan musyawarah. Kita musyawarahkan nanti, tapi belum sampai ke tahap itu. Kita masih melihat secara aturan-aturan yang ada,” tambah Prof Udin.

Pemkot Pangkalpinang menegaskan komitmennya untuk menuntaskan permasalahan lahan SWTP secara transparan, melibatkan seluruh pihak terkait, serta tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku. (*/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *