Pangkalpinang

DPRD Babel Tetapkan Propemda 2026, Dua Ranperda Inisiatif Mulai Dibahas

×

DPRD Babel Tetapkan Propemda 2026, Dua Ranperda Inisiatif Mulai Dibahas

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG, DAN – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemda) Tahun 2026 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Mahligai Kantor Gubernur, Senin (17/11/2025). Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Babel, Eddy Iskandar, itu juga menerima dua Ranperda inisiatif DPRD, yakni pemberdayaan dan perlindungan perempuan serta riset dan inovasi daerah.

Eddy Iskandar membuka rapat setelah memastikan kuorum terpenuhi. Ia menjelaskan bahwa Propemda 2026 telah melalui pembahasan intensif bersama Bapemperda DPRD dan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi.

“Propemda ini sebelumnya telah dibahas secara mendalam antara Bapemperda DPRD dan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi,” ujarnya.

Penetapan Propemda secara lebih awal dilakukan untuk memenuhi ketentuan regulatif sebelum penetapan Raperda RAPBD 2026, sesuai Permendagri Nomor 80 Tahun 2015.

Sidang berlangsung dengan suasana haru saat forum menyampaikan belasungkawa atas wafatnya dr. Adi Sucipto, Sp.B, anggota DPRD dari Fraksi Gerindra yang meninggal pada 14 November 2025. Eddy menyebut kepergian almarhum sebagai kehilangan besar bagi lembaga dan masyarakat.

Rapat turut dihadiri Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, yang mengapresiasi DPRD atas inisiatif dua Ranperda tersebut. Ia menegaskan pentingnya kebijakan mengenai perempuan dalam mencegah diskriminasi dan meningkatkan kualitas hidup mereka.

“Karena sejatinya, perempuan memiliki harkat dan martabat yang sama dalam menjalankan kehidupan dan pengembangan diri berdasarkan prinsip kemanusiaan, kesetaraan dan juga keadilan. Sehingga pengakuan, penghormatan, pemberdayaan dan perlindungan terhadap perempuan merupakan keharusan untuk mencegah perlakuan diskriminatif,” paparnya.

Gubernur menambahkan bahwa pemerintah harus mengambil peran aktif dalam mengatasi masalah dominasi, diskriminasi, dan hambatan peningkatan kualitas hidup perempuan, serta memastikan kebijakan daerah merujuk pada ketentuan nasional. Ia menyebut kebijakan tersebut selaras dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang pengesahan konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan.

Terkait Ranperda riset dan inovasi daerah, Hidayat Arsani menekankan pentingnya transformasi pemanfaatan pengetahuan dan teknologi di Babel.

“Potensi antar wilayah tidak lagi ditentukan semata oleh kekayaan alam atau luas wilayah, melainkan oleh kemampuan daerah dalam memperoleh pengetahuan, mengelola data, serta menghasilkan inovasi,” ujarnya.

Gubernur menegaskan setiap kebijakan harus berbasis penelitian yang kredibel agar mampu meningkatkan efektivitas dan efisiensi pembangunan.

“Dengan Raperda ini, kita ingin memastikan bahwa setiap kebijakan tidak hanya berdasarkan pengalaman atau intuisi semata, tetapi berbasis hasil penelitian yang kredibel dan relevan, serta memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pembangunan,” pungkasnya.

Untuk menindaklanjuti pembahasan dua Ranperda tersebut, rapat membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang terdiri dari unsur seluruh fraksi. Nama-nama anggota Pansus dibacakan Plt. Sekretaris DPRD dan disahkan melalui ketukan palu oleh pimpinan sidang. Dengan ditetapkannya Propemda 2026 serta dimulainya pembahasan Ranperda inisiatif DPRD, DPRD dan Pemerintah Provinsi Babel menegaskan komitmen memperkuat regulasi daerah yang mendukung kemajuan sosial, ilmu pengetahuan, dan teknologi. (*/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *