PANGKALPINANG, DAN – Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, Ahmad Khumaidi beserta rombongan melakukan kunjungan kerja ke Wali Kota Pangkalpinang, Prof Saparudin (Prof Udin), Selasa (11/11/2025). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Kerja Wali Kota ini membahas langkah penguatan pengawasan keimigrasian serta pencegahan keberangkatan tenaga kerja nonprosedural ke luar negeri.
Dalam pertemuan tersebut, Khumaidi menegaskan bahwa Imigrasi memiliki tugas untuk melakukan verifikasi terhadap pekerja, investor, serta manajemen perusahaan yang mempekerjakan tenaga asing. Bila ditemukan ketidaksesuaian terhadap aturan, maka tindakan penegakan hukum akan dilakukan.
“Kalau tidak memenuhi kewajiban (peraturan imigran), tentu kami lakukan penegakan hukum,” katanya.
Khumaidi menyampaikan, seperti baru-baru ini ada Satgas PKH pusat turun ke daerah, pihaknya ikut mendampingi serta memastikan tindak lanjut terhadap temuan pelanggaran masalah imigran. Selain itu, pengawasan juga berlangsung setiap hari melalui kegiatan turun langsung ke lapangan.
“Kami melakukan pengawasan harian. Kalau ada pelanggaran, ada deportasi. Penegakan hukum jalan,” ujarnya.
Khumaidi juga menyoroti kasus kepulangan 78 orang WNI dari Myanmar pada Maret lalu. Dari jumlah tersebut, 77 berasal dari Pulau Bangka dan dua pertiga di antaranya tercatat sebagai warga Pangkalpinang. Ia menegaskan bahwa sebagian besar yang berangkat secara nonprosedural merupakan usia produktif.
“Itu jadi perhatian kita. Atensinya, warga berangkat nonprosedural. Dari statistik, masih usia produktif,” kata Ahmad.
Untuk itu, Ahmad menyebutkan bahwa pihaknya akan memperkuat kerja sama pengawasan, termasuk melalui MoU pertukaran informasi dan pembinaan masyarakat di kelurahan-kelurahan tertentu.
Sementara itu, Wali Kota Pangkalpinang, Prof Saparudin menyatakan dukungan penuh terhadap langkah pencegahan dan pengawasan tersebut. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota siap memfasilitasi kelurahan binaan dan menyesuaikan isi MoU sesuai kebutuhan lapangan.
“Terkait kelurahan binaan, kita siapkan apa yang menjadi kebutuhan dan apa yang menjadi konten MoU itu,” ujar Prof Udin.
Prof Udin menyebut pencegahan pekerja nonprosedural sejalan dengan program Pemerintah Kota yang tengah fokus meningkatkan peluang kerja bagi masyarakat Pangkalpinang.
“Sebenarnya masyarakat butuh lapangan pekerjaan. Karena itu, kami sudah mendeteksi dan menyusun program untuk generasi muda agar lebih fokus mendapatkan pelatihan kompetensi bersertifikasi, sehingga mereka bisa bekerja di mana pun,” katanya.
Wali Kota juga menambahkan bahwa Pemerintah Kota akan melanjutkan pengembangan sertifikasi skala internasional serta kerja sama sister city dengan negara luar. Kerja sama tersebut, menurutnya, akan membuat warga yang bekerja di luar negeri lebih terlindungi dan terpantau prosedurnya.
“Dengan adanya sister city, tidak ada yang bekerja secara ilegal,” tegasnya. (tim)














