PangkalpinangPolitik, Hukum & Kriminal

Pemalak dan Penganiaya PKL Diringkus Timgab Buser Naga dan Satpolairud Polresta Pangkalpinang

×

Pemalak dan Penganiaya PKL Diringkus Timgab Buser Naga dan Satpolairud Polresta Pangkalpinang

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG, DAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang melalui Unit Opsnal Tim Buser Naga berhasil mengamankan seorang pria berinisial Candra alias Memble alias Kerbau (41), warga Jalan R.E. Martadinata, Kampung Opas, Pangkalpinang. Pelaku diduga terlibat dalam dua kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah hukum Polresta Pangkalpinang.

Dalam rilis resmi kepolisian, pelaku ditangkap pada Senin (3/11/2025) sekitar pukul 10.30 WIB di perairan Jembatan Emas, saat tim gabungan Buser Naga bersama Sat Pol Airud Polresta Pangkalpinang melakukan patroli rutin dan pemeriksaan terhadap kapal nelayan yang hendak merapat ke dermaga.

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan polisi nomor LP/B/555/X/2025/SPKT/POLRESTA PANGKALPINANG/POLDA BABEL tertanggal 24 Oktober 2025, tentang dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Batin Tikal, Kecamatan Taman Sari, Pangkalpinang, pada 23 Oktober 2025.

Berdasarkan keterangan korban bernama Muly (31), seorang ibu rumah tangga, kejadian bermula ketika pelaku datang ke tempat jualannya dan meminta uang parkir. Terjadi adu mulut karena jumlah uang yang diberikan tidak sesuai permintaan pelaku, hingga berujung perkelahian. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian hidung, mata, dan tangan kanan, kemudian melapor ke Polresta Pangkalpinang.

Sejak laporan diterima, Tim Buser Naga melakukan serangkaian penyelidikan intensif. Awalnya, petugas mendapati informasi bahwa pelaku melarikan diri dan bekerja sebagai nelayan di laut. Tim kemudian berkoordinasi dengan Sat Polairud Polresta Pangkalpinang untuk melakukan pemantauan di area dermaga dan perairan sekitar.

Setelah beberapa hari melakukan pengintaian di wilayah Dermaga TPI, pada Senin pagi tim gabungan akhirnya berhasil menemukan pelaku di salah satu kapal nelayan yang baru merapat. Pelaku kemudian diamankan tanpa perlawanan dan dibawa ke markas Sat Polairud untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pengakuan Pelaku dan Kasus Lain

Dalam pemeriksaan, Candra mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban Muly. Ia mengaku awalnya hanya meminta dua butir seprol ayam kepada korban yang berjualan makanan, namun situasi berubah menjadi cekcok dan berakhir dengan pemukulan.

Selain kasus tersebut, pelaku juga mengaku terlibat dalam kasus penganiayaan lain sesuai laporan polisi LP/B/183/IV/2025/SPKT/POLRESTA PANGKALPINANG/POLDA BABEL tertanggal 15 April 2025. Dalam kejadian itu, pelaku memukul dan menampar seorang penjaga parkir di kawasan Alun-Alun Taman Merdeka karena tidak diizinkan bergabung menjaga area parkir.

Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan dua lembar surat visum sebagai barang bukti. Saat ini, pelaku telah dibawa ke Mapolresta Pangkalpinang untuk proses hukum lebih lanjut.

Penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan (mindik), melaksanakan gelar perkara, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses penanganan sesuai prosedur hukum yang berlaku. (*/red) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *