PANGKALPINANG, DAN — Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hidayat Arsani menegaskan komitmennya untuk mempercepat penyelesaian sengketa lahan antara masyarakat Kecamatan Lepar, Kabupaten Bangka Selatan, dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Swarna Nusa Sentosa (SNS). Langkah ini dilakukan melalui audiensi bersama perangkat desa se-Kecamatan Lepar yang berlangsung di Ruang Tanjung Pendam, Kantor Gubernur Babel, Selasa (21/10/2025).
Camat Lepar, Feri Edward, menjelaskan bahwa kedatangan para perangkat desa merupakan tindak lanjut dari undangan Gubernur untuk membahas persoalan Hak Guna Usaha (HGU) yang telah lama berlarut tanpa solusi. Menurutnya, masyarakat berharap pemerintah provinsi dapat memediasi dan menghadirkan jalan keluar yang berkeadilan.
“Kami datang ke sini atas undangan Bapak Gubernur untuk mencari solusi terkait permasalahan antara masyarakat se-Kecamatan Lepar dengan PT SNS. Persoalan ini sudah cukup lama belum terselesaikan, dan kami berharap ada jalan keluar yang baik,” ujarnya.
Dalam arahannya, Gubernur mengajak masyarakat dan pihak perusahaan duduk bersama mencari solusi terbaik yang berkeadilan. Ia menegaskan bahwa penyelesaian sengketa harus berpijak pada aturan hukum yang berlaku dan mengedepankan kepentingan bersama.
Gubernur menjelaskan, sesuai ketentuan, perusahaan pemegang HGU wajib menyediakan 20 persen lahan yang dapat dikelola oleh masyarakat. Ketentuan ini memiliki dasar hukum yang jelas dan diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi bagi warga sekitar.
“Kalau 20 persen lahan itu bisa dikelola oleh masyarakat sesuai aturan, tentu akan memberikan keuntungan bagi masyarakat juga,” ungkapnya.
Sebagai langkah awal, Gubernur mengusulkan dilakukan pengukuran ulang terhadap lahan HGU milik PT SNS. Menurutnya, data valid mengenai luas dan batas-batas lahan sangat penting untuk memastikan hak masyarakat serta mencegah potensi tumpang tindih kepemilikan.
“Langkah pertama kita lakukan pengukuran ulang. Dengan demikian, masyarakat bisa mengetahui dengan pasti batas HGU milik perusahaan, dan dapat memanfaatkan lahan yang memang menjadi hak masyarakat sesuai ketentuan,” jelas Gubernur.
Sementara itu, masyarakat setempat berharap perusahaan tidak melakukan perluasan lahan, mengingat luas wilayah Pulau Lepar yang terbatas. Menanggapi hal tersebut, Gubernur menegaskan bahwa perusahaan hanya dapat beroperasi sesuai izin HGU yang berlaku, yakni sekitar 8.000 hektare, karena perusahaan telah membayar pajak berdasarkan luasan tersebut.
Di akhir pertemuan, para perangkat desa menyampaikan apresiasi atas perhatian dan respons cepat Gubernur terhadap aspirasi masyarakat. Mereka menyambut baik komitmen pemerintah untuk menuntaskan persoalan lahan secara adil dan sesuai koridor hukum.
“Kami merasa senang dan berterima kasih atas dukungan Bapak Gubernur. Kami percaya, dengan langkah ini, permasalahan masyarakat dan perusahaan bisa segera menemukan jalan tengah,” ujar salah satu perwakilan perangkat desa.
Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya nyata Pemerintah Provinsi Babel untuk mendorong penyelesaian sengketa lahan secara damai, berkeadilan, serta berorientasi pada kesejahteraan masyarakat di Pulau Lepar. (*/red)













