Pangkalpinang

Konflik Ketenagakerjaan di PT GSBL, Elvi Diana: Perusahaan Asing Harus Pahami Karakter Lokal

×

Konflik Ketenagakerjaan di PT GSBL, Elvi Diana: Perusahaan Asing Harus Pahami Karakter Lokal

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi II DPRD Babel, Elvi Diana

PANGKALPINANG, DAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar rapat audiensi membahas dinamika ketenagakerjaan di PT Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL), perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Bangka Barat. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Babel dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, dengan dihadiri sejumlah anggota dewan serta perwakilan masyarakat terdampak.

Sekretaris Komisi IV DPRD Babel, Elvi Diana menegaskan bahwa kehadirannya dalam rapat tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral sebagai wakil rakyat dari daerah pemilihan Bangka Barat.

“Hari ini saya hadir karena ini adalah tanggung jawab saya sebagai DPRD Provinsi perwakilan Bangka Barat,” ujar Elvi, Senin (20/10/2025).

Menurut Elvi, persoalan utama antara pihak perusahaan dan karyawan bukan semata-mata terkait hak dan kewajiban, melainkan kurangnya komunikasi serta koordinasi antara kedua belah pihak. Ia menilai perusahaan asing seperti PT GSBL perlu memahami karakter dan budaya kerja masyarakat lokal agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di lapangan.

“Perusahaan asing memang harus lebih banyak membaca dan memahami karakter lokal. Ini sebenarnya masalah komunikasi saja, tinggal diajak bicara baik-baik,” jelasnya.

Elvi juga menyoroti lemahnya pengawasan dari instansi pemerintah terkait. Ia menilai Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Perkebunan harus lebih aktif melakukan inspeksi dan monitoring ke seluruh perkebunan sawit di Bangka Belitung agar hak-hak pekerja tidak diabaikan.

“Saya minta Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Perkebunan lebih sering turun ke lapangan. Jangan sampai hak-hak karyawan diabaikan karena kurangnya pengawasan,” tegasnya.

Dalam rapat tersebut, Elvi juga menyampaikan kabar baik bahwa karyawan yang sempat terancam dimutasi menjadi pekerja harian lepas kini batal dipindahkan. Ia menyebut manajemen perusahaan akan segera menindaklanjuti penyelesaian untuk 11 orang karyawan yang belum termasuk dalam keputusan tersebut.

“Saya rasa masalah ini akan terselesaikan. Mungkin hanya tinggal waktu saja, dan kami akan bantu koordinasikan dengan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bangka Barat,” ujarnya optimistis.

Elvi menegaskan bahwa PT GSBL tidak boleh bertindak sewenang-wenang terhadap pekerja, terlebih sebagai perusahaan asing yang wajib tunduk pada regulasi hukum Indonesia.

“Kalau perusahaan asing melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap tenaga kerja, pemerintah kita bisa memberikan sanksi tegas. Jangan sampai mereka menzalimi rakyat kita,” tandasnya.

Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa penyelesaian polemik ketenagakerjaan di PT GSBL harus berlandaskan Undang-Undang Cipta Kerja. Elvi mengingatkan, kelalaian perusahaan dalam memenuhi kewajiban ketenagakerjaan dapat berimplikasi pada sanksi hukum.

“Sesuai Undang-Undang Cipta Kerja, perusahaan yang lalai dalam memenuhi hak tenaga kerja bisa dikenai sanksi hukum. Jadi, semua pihak harus patuh dan menghormati aturan,” pungkasnya. (*/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *