PangkalpinangPolitik, Hukum & Kriminal

Buser Naga Polresta Pangkalpinang Tangkap Dua Pelaku Pencurian Handphone dan Kotak Amal di Rumah Makan Kejora Jaya

×

Buser Naga Polresta Pangkalpinang Tangkap Dua Pelaku Pencurian Handphone dan Kotak Amal di Rumah Makan Kejora Jaya

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG, DAN – Tim Opsnal Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap kasus pencurian handphone dan kotak amal di Rumah Makan Kejora Jaya, Kelurahan Bukit Sari, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang. Dua pelaku, masing-masing berinisial MA (29) asal Palembang dan RZ (22) asal Mandailing, Sumatera Utara, ditangkap pada Jumat (10/10/2025) dini hari.

Kasus ini merupakan bagian dari Operasi Tertib Menumbing 2025 (Non T.O) berdasarkan Surat Perintah Nomor Sprin/2471/X/OPS.1.3./2025 tanggal 2 Oktober 2025. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan korban dengan nomor LP/B/533/X/2025/SPKT/POLRESTA PANGKALPINANG/POLDA BABEL tertanggal 10 Oktober 2025.

Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (4/10/2025) sekitar pukul 03.00 WIB di Rumah Makan Kejora Jaya. Korban, MIF (34), seorang karyawan warung makan, kehilangan satu unit handphone Oppo A16 yang sedang diisi daya. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp1,8 juta dan melaporkan kejadian ke Polresta Pangkalpinang.

Hasil penyelidikan mengarah pada dua pelaku yang kemudian diamankan di daerah Kelurahan Gedung Nasional. Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian tersebut. Mereka masuk ke rumah makan dengan cara mencongkel papan triplek penutup akses masuk, lalu mengambil handphone dan kotak amal di dalam warung.

Setelahnya, kedua pelaku membawa kotak amal ke wilayah Kacang Pedang dan menghancurkannya menggunakan batu. Dari kotak amal tersebut, mereka mendapatkan uang receh sekitar Rp150 ribu yang kemudian dibagi rata dan digunakan untuk membeli rokok. Sementara handphone hasil curian digadaikan oleh pelaku MA kepada seseorang bernama Kodri seharga Rp250 ribu, dan uang hasil gadai tersebut juga dibagi dua.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone Oppo A16 warna hitam dan 1 buah kotak amal berwarna putih dalam kondisi hancur. Kedua pelaku kini ditahan di Polresta Pangkalpinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasatreskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Dr. Singgih Aditya Utama menyampaikan bahwa pihaknya akan melengkapi administrasi penyidikan (mindik), melakukan gelar perkara, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Upaya ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan tindak kriminalitas di wilayah hukum Pangkalpinang. (*/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *