PangkalpinangPolitik, Hukum & Kriminal

Buser Naga Polresta Pangkalpinang Ringkus Pencuri Tangga Lipat, Hasil Curian Dipakai Beli Narkoba dan Judol

×

Buser Naga Polresta Pangkalpinang Ringkus Pencuri Tangga Lipat, Hasil Curian Dipakai Beli Narkoba dan Judol

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG, DAN – Tim Opsnal Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang kembali berhasil mengungkap kasus pencurian yang menjadi Target Operasi (TO) Tertib Menumbing 2025. Pelaku yang diketahui bernama Adib Akbar (20), warga Kelurahan Batin Tikal, Kecamatan Taman Sari, diringkus pada Sabtu (11/10/2025) dini hari.

Penangkapan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Nomor: Sprin/2471/X/OPS.1.3./2025 dan laporan polisi LP/B/524/X/2025/SPKT/POLRESTA PANGKALPINANG/POLDA BABEL, tertanggal 4 Oktober 2025.

Dari rilis kepolisian, kasus ini berawal dari laporan korban bernama Andhxxx Adipramaxxx Yudhistxxx (23), seorang anggota Polri, yang kehilangan satu unit tangga lipat merek Krisbow di halaman toko Raz Photoshoot di Jalan Tampuk Pinang Pura, Kelurahan Kacang Pedang, Kecamatan Gerunggang, pada 2 Oktober 2025. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta.

Pelaku masuk ke area toko dengan membuka pagar dan mengambil tangga yang berada di samping bangunan. Saat kejadian, toko dalam keadaan kosong.

Setelah dilakukan penyelidikan, tim Buser Naga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku di kawasan Jalan Balai. Dalam interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mencuri tangga bersama rekannya yang kini masih dalam pengejaran.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku menjual tangga curian tersebut melalui forum jual beli daring seharga Rp600 ribu kepada seseorang bernama Fendi. Uang hasil penjualan digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu seharga Rp200 ribu, bermain judi online, serta kebutuhan sehari-hari.

Pelaku juga mengaku telah beberapa kali melakukan aksi pencurian tangga di sejumlah lokasi lain di wilayah Kota Pangkalpinang.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa satu unit tangga lipat merek Krisbow telah diamankan di Polresta Pangkalpinang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk memburu rekan pelaku serta menelusuri hasil kejahatan lainnya.

Langkah lanjutan yang dilakukan antara lain melengkapi berkas penyidikan, gelar perkara, dan berkoordinasi dengan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). (*/red) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *