PangkalpinangPolitik, Hukum & Kriminal

Polresta Pangkalpinang Ungkap Kasus Curat, Pelaku Gunakan Uang Hasil Curi untuk Beli Pakaian Pengantin

×

Polresta Pangkalpinang Ungkap Kasus Curat, Pelaku Gunakan Uang Hasil Curi untuk Beli Pakaian Pengantin

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG, DAN – Unit Opsnal Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sebuah rumah kos di Kelurahan Air Salemba, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang. Pelaku diketahui menggunakan uang hasil curian untuk membeli pakaian pengantin.

Kasus ini bermula dari laporan korban, seorang mahasiswa berinisial R (22), yang kehilangan uang tunai sebesar Rp10 juta pada Selasa, 5 Agustus 2025. Uang tersebut disimpan dalam sebuah tas hitam di dalam kamar kosnya di Jalan Gg. Belanak 4 RT 004 RW 002, Kelurahan Air Salemba.

Korban baru menyadari uangnya hilang keesokan harinya saat hendak menyetorkan ke bank. Setelah dilakukan pencarian di sekitar kamar, korban mendapati tasnya dalam kondisi terbuka dan uang sudah raib. Atas kejadian itu, korban melapor ke Polresta Pangkalpinang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Buser Naga yang dipimpin Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Singgih Aditya Utama melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Nomor Sprin/2471/X/OPS.1.3./2025 tanggal 2 Oktober 2025 dalam rangka Operasi Tertib Menumbing 2025.

Pada Rabu, 8 Oktober 2025, tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial AM (31) di daerah Kampak, Kecamatan Gabek. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian terhadap korban.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mengenal korban dan sempat diantarkan korban ke kamar kosnya. Saat korban berada di kamar mandi, pelaku memanfaatkan kesempatan untuk mengambil uang tunai yang disimpan di dalam tas hitam. Setelah itu, pelaku meminta korban mengantarnya pulang dan langsung kabur membawa uang tersebut.

“Uang hasil pencurian digunakan pelaku untuk membeli beberapa pakaian pengantin,” jelas Kasat Reskrim AKP Singgih Aditya Utama.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 set pakaian pengantin pria dan wanita warna kuning, 1 gaun warna gold, 1 gaun warna putih, dan 1 gaun warna cokelat.

Pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolresta Pangkalpinang untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi salah satu target operasi dalam Ops Tertib Menumbing 2025, dan penyidik saat ini tengah melengkapi berkas perkara serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses tahap berikutnya. (*/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *