PANGKALPINANG, DAN – Sebagai tindak lanjut dari aspirasi masyarakat penambang yang disampaikan melalui aksi demonstrasi beberapa waktu lalu, PT TIMAH Tbk menggelar pertemuan dengan mitra usaha penambangan darat dan laut untuk mensosialisasikan Nilai Imbal Usaha Jasa Penambangan (NIUJP) serta sistem pembayaran. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Sidang Utama pada Kamis (9/10/2025).
Langkah ini merupakan bentuk komitmen PT TIMAH Tbk untuk mengakselerasi kebijakan penyesuaian NIUJP yang telah ditetapkan pada 8 Oktober lalu, sehingga penambang rakyat dapat merasakan imbal jasa penambangan sesuai dengan kesepakatan bersama.
Sehari sebelumnya, PT TIMAH Tbk juga telah menggelar pertemuan dengan perwakilan masyarakat penambang dari empat kabupaten di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Direktur Pengembangan Usaha PT TIMAH Tbk, Suhendra Yusuf Ratuprawiranegara, menyampaikan bahwa kebijakan harga baru ini disusun dengan mempertimbangkan berbagai masukan dari para pemangku kepentingan, baik masyarakat, PT TIMAH Tbk, maupun mitra usaha penambangan.
Dalam kesempatan tersebut, Suhendra meminta mitra usaha PT TIMAH Tbk untuk membantu mensosialisasikan penyesuaian tarif NIUJP kepada masyarakat penambang serta berkomitmen mengimplementasikan hasil kesepakatan bersama.
“Kami sudah memformulasikan yang terbaik bagi semua pihak. Kami berharap mitra usaha PT TIMAH Tbk konsisten dan mendukung apa yang telah diputuskan. Dari sisi perusahaan, kami juga berupaya menyesuaikan dengan regulasi yang berlaku. Untuk itu, kami meminta para mitra benar-benar mensosialisasikan formula ini kepada penambang dan konsisten menjalankannya, karena formula ini mengakomodasi seluruh kepentingan,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa formulasi NIUJP terbaru merupakan respons cepat PT TIMAH Tbk terhadap aspirasi masyarakat. Diharapkan, kebijakan ini dapat menjawab persoalan di lapangan, termasuk mempercepat proses pembayaran.
“Formula NIUJP ini menjawab persoalan yang ada di lapangan. Kami mohon dukungan mitra usaha PT TIMAH untuk benar-benar menjalankan ketentuan dan proses percepatan pembayaran. Kami berupaya agar pembayaran dilakukan satu hari setelah proses invoice. Kami tidak ingin lagi muncul isu bahwa PT TIMAH membayar lama atau harganya tidak kompetitif. Semua sudah kami respon,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, para mitra usaha juga menandatangani pakta integritas sebagai bentuk komitmen bersama untuk mengikuti seluruh ketentuan yang telah disepakati.
Salah satu mitra usaha PT TIMAH Tbk, Heri Sadikin, Direktur CV Jaya Mandiri, menyampaikan komitmennya untuk melaksanakan kesepakatan terkait NIUJP dan segera menerapkannya di lapangan.
“Kami senang dengan harga yang sudah dinaikkan, dan penambang pasti juga senang. Biasanya harga Rp100.000–Rp125.000 per kilogram basah, sekarang menjadi Rp150.000. Kami sebagai mitra usaha PT TIMAH berkomitmen melaksanakan apa yang telah disepakati. Melalui sosialisasi ini, kami jadi memahami tujuan PT TIMAH,” ungkapnya.
Senada, Amrianto Silaban, Direktur CV Budi Baharu Mandiri, menyampaikan bahwa pihaknya siap melaksanakan percepatan proses pembayaran dengan harga yang telah ditetapkan.
“Pertemuan ini sangat positif karena hasil aspirasi masyarakat pada hari Senin lalu sudah terjawab. Kenaikan harga ini membantu masyarakat penambang dan mitra usaha. Proses pembayaran juga akan dilakukan secara cepat dan tunai kepada masyarakat,” tuturnya.
Melalui langkah ini, PT TIMAH Tbk berharap hubungan antara perusahaan, mitra usaha, dan masyarakat penambang semakin harmonis dan produktif. Perusahaan juga mengajak seluruh pihak untuk menjaga kondusivitas serta bersama-sama membangun tata kelola pertimahan yang berkelanjutan. (*/timah.com)













