PANGKALPINANG, DAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (DPRD Babel) menegaskan pentingnya realisasi program Corporate Social Responsibility (CSR) dan plasma 20% oleh perusahaan perkebunan. Penegasan ini disampaikan Ketua Komisi I DPRD Babel, Pahlivi Syahrun, usai audiensi dengan masyarakat Desa Romadhon, Selasa (7/10/2025).
“Jadi tadi kan masyarakat Desa Romadhon menyampaikan aspirasi tentang program CSR dan plasma 20%. Nah, jadi kita harapkan apa yang diaspirasikan ini untuk dapat dilaksanakan perusahaan,” ujarnya kepada awak media.
Menurut Pahlivi, pelaksanaan CSR dan plasma 20% bukan sekadar janji sosial, melainkan kewajiban hukum yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan sektor perkebunan. DPRD Babel pun telah menugaskan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat dengan melakukan diskusi bersama pihak perusahaan.
“Bila perusahaan tidak dapat memenuhi komitmen ini yang sudah diatur dalam undang-undang, maka ada sanksi administratif. Sanksi administratifnya apa? Pertama, bisa denda, kemudian berhentinya usaha, maksudnya usahanya dihentikan dulu, kemudian pencabutan izin,” tegasnya.
Pahlivi menambahkan, penyelesaian persoalan ini menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah, masyarakat, dan perusahaan. Ia berharap Pemkab Bangka Tengah dapat menjadi mediator yang efektif agar hak masyarakat terpenuhi tanpa mengganggu stabilitas dan operasional perusahaan.
DPRD Babel menegaskan bahwa keberlanjutan usaha perkebunan harus berjalan seiring dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar melalui implementasi nyata program CSR dan plasma 20%. (tim)













