PangkalpinangPolitik, Hukum & Kriminal

Satgas PKH Kunjungi Babel, Tegaskan Penertiban Tambang dan Kawasan Hutan Ilegal

×

Satgas PKH Kunjungi Babel, Tegaskan Penertiban Tambang dan Kawasan Hutan Ilegal

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG, DAN –  Tim Satuan Petugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menegaskan komitmen memperbaiki tata kelola pertambangan timah dan menertibkan kawasan hutan ilegal di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Kunjungan kerja rombongan pejabat pusat ini ditutup dengan keberangkatan kembali ke Jakarta menggunakan pesawat TNI AU, Selasa (30/9/2025) sore.

Gubernur Babel, Hidayat Arsani bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melepas keberangkatan rombongan Tim Satgas PKH. Ia menyampaikan apresiasi atas perhatian pemerintah pusat terhadap kondisi pertambangan di daerah.

“Semoga apa yang diharapkan dapat terlaksana sesuai yang diharapkan,” ujarnya.

Pihak Kejaksaan Tinggi Babel, Basuki Raharjo menegaskan bahwa kedatangan Satgas PKH merupakan bagian dari langkah perbaikan tata kelola sektor tambang.

“Adapun tujuan kedatangan Satgas PKH ke Babel ini untuk memperbaiki tata kelola pertambangan timah dan regulasinya seperti apa dengan harapan tidak menyengsarakan masyarakat,” kata Basuki.

Selain itu, Satgas PKH menargetkan penertiban kawasan hutan yang dikuasai secara ilegal. Upaya ini diharapkan mampu mendorong pengelolaan hutan yang lebih adil dan lestari, sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor sumber daya alam.

Adapun rombongan pejabat pusat yang hadir antara lain Wakil Menteri Impres RI Silmy Karim, Kasum TNI Letjen TNI Richard T.H. Tumpubolon, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, Kabareskrim Komjen Pol. Syahardiantono, Jampidsus Dr. Febri Ardiansyah, Deputi Investigasi BPKP Sutrisno, Dirjen Minerba Tri Winarno, Dirjen Bea dan Cukai Letjen Purn. Djaka Budi Utama, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto, Waka Bais TNI Mayjen TNI Basco Haryo Yunanto, Kapuspenkum Kejagung Abang Supriatna, serta tim media. (*/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *