PangkalpinangPolitik, Hukum & Kriminal

Buruh Harian Ditangkap Sat Res Narkoba Pangkalpinang, Sabu 0,52 Gram Disita

×

Buruh Harian Ditangkap Sat Res Narkoba Pangkalpinang, Sabu 0,52 Gram Disita

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG, DAN — Sat Res Narkoba Polresta Pangkalpinang berhasil menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis sabu, Rabu (24/9/2025) sekira pukul 15.30 WIB. Tersangka, Sudarsono alias Panjul (38), warga Kelurahan Selindung, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang, ditangkap di Penginapan Apri Inn Syariah, Jalan Selindung Lama, RT 005/RW 002. Sudarsono bekerja sebagai buruh harian lepas.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1 plastik strip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,52 gram, 2 lembar tisu, 1 kotak serum berwarna biru merek Hansui, 1 botol serum berwarna biru, dan 1 unit handphone merek Vivo berwarna hijau.

Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners dalam keterangannya membenarkan penangkapan tersebut.Kasus ini masih dalam penyelidikan. Pihak kepolisian menegaskan akan menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Pangkalpinang.

“Tersangka beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di kantor Sat Res Narkoba Polresta Pangkalpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya. (*/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *