PANGKALPINANG, DAN – Satreskrim Polresta Pangkalpinang melalui Unit Opsnal Tim Buser Naga berhasil menangkap seorang pria berinisial ES (27), tersangka spesialis pencuri katalis knalpot mobil. Pelaku diketahui telah beraksi di 12 lokasi berbeda di wilayah Pangkalpinang dan sekitarnya.
Pelaku ditangkap pada Selasa (16/9/2025) di Pulau Celagen, Bangka Selatan, setelah petugas melakukan penyelidikan berdasarkan laporan polisi LP/B/448/VIII/2025/RESKRIM/POLRESTA PANGKALPINANG/POLDA BABEL tanggal 22 Agustus 2025. Penangkapan ini dilakukan setelah perjalanan panjang tim Buser Naga selama kurang lebih 9 jam melalui jalur darat dan laut.
Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners dalam keterangannya mengatakan, pelaku sebelumnya dilaporkan mencuri katalis knalpot mobil milik PT Nexwave pada 28 Juli 2025 di Jalan Tegal, Kelurahan Semabung Baru, Kecamatan Girimaya. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian mencapai Rp18,1 juta.
Dalam interogasi, ES mengaku telah menjual hasil curiannya dengan harga Rp3,2 juta melalui jasa ekspedisi, lalu menggunakan uang tersebut untuk membeli sabu, judi online, dan kebutuhan sehari-hari. Selain kasus tersebut, pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian serupa di 11 TKP lain, di antaranya di Jalan Jagal Pasar Padi, Jalan Kelapa Pasar Padi, Kelurahan Temberan, hingga daerah Pedindang, Pangkalan Baru.
Polisi turut menyita barang bukti berupa lima unit knalpot mobil hasil curian, satu paket peralatan bengkel, satu unit mobil Suzuki Ertiga putih bernopol F 1486 YP, serta uang tunai Rp100 ribu sisa hasil kejahatan.
“Pelaku kini telah diamankan di Polresta Pangkalpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini akan kami lengkapi dengan penyidikan, gelar perkara, serta koordinasi bersama JPU,” tegas Kombes Pol Max Mariners. (*/red)













