PANGKALPINANG, DAN – Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, M. Unu Ibnudin, memaparkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang Masa Persidangan I Tahun 2025, Senin (15/9/2025). Kedua raperda tersebut mencakup penyelenggaraan inovasi daerah serta rencana induk dan peta jalan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek) 2025–2029.
Unu menegaskan, inovasi harus menjadi budaya kerja pemerintah dalam menjawab tantangan zaman sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ia menyebutkan, regulasi yang jelas diperlukan agar inovasi di daerah berjalan terarah, terukur, dan memberikan dampak nyata pada pelayanan publik.
Sementara itu, raperda mengenai rencana induk dan peta jalan Iptek disiapkan untuk mendukung visi pembangunan Pangkalpinang sebagai kota berbasis perdagangan dan jasa yang ditopang oleh industri unggulan. Dokumen ini akan menjadi pedoman penguatan kelembagaan penelitian, pengembangan, serta kolaborasi antar pelaku inovasi di daerah.
“Dengan regulasi ini, tata kelola pemerintahan akan lebih baik, pelayanan publik optimal, dan daya saing daerah meningkat sehingga manfaatnya dapat langsung dirasakan masyarakat,” ujar Unu.
Raperda yang diajukan pemerintah daerah tersebut diharapkan menjadi landasan penting dalam mendorong lahirnya kebijakan berbasis pengetahuan dan inovasi. Kebijakan ini dinilai selaras dengan kebutuhan pembangunan Kota Pangkalpinang dalam lima tahun ke depan. (*/red)













