PangkalpinangPolitik, Hukum & Kriminal

Tidak Ada Sengketa, KPU Pangkalpinang Tunggu Surat MK untuk Tetapkan Wali Kota Terpilih

×

Tidak Ada Sengketa, KPU Pangkalpinang Tunggu Surat MK untuk Tetapkan Wali Kota Terpilih

Sebarkan artikel ini
Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Pangkalpinang, Ridho Istira.

PANGKALPINANG, DAN  – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang memastikan tidak ada sengketa atau gugatan hasil terhadap Pilkada Ulang 2025 yang dimenangkan pasangan calon (paslon) nomor urut 3. Kepastian itu ditegaskan setelah masa pengajuan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK) resmi berakhir.

Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Pangkalpinang, Ridho Istira menjelaskan, sesuai Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, pengajuan perkara perselisihan hasil pemilihan hanya bisa dilakukan paling lama tiga hari kerja sejak penetapan hasil rekapitulasi suara. Hingga batas waktu tersebut, tidak ada registrasi perkara yang masuk untuk Pilkada Ulang Pangkalpinang.

“Berdasarkan pengecekan kami di website resmi Mahkamah Konstitusi, sampai ambang batas waktu permohonan tidak ada registrasi perkara yang masuk untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ulang Pangkalpinang 2025,” kata Ridho, Rabu (10/9/2025).

Meski demikian, Ridho menegaskan penetapan pasangan calon terpilih belum bisa dilakukan. Sesuai Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024 Pasal 57, KPU hanya dapat menetapkan paslon terpilih setelah menerima surat pemberitahuan resmi dari MK mengenai registrasi atau ketiadaan perkara.

“Surat pemberitahuan itu akan disampaikan secara berjenjang ke KPU Kota Pangkalpinang. Setelah kami menerimanya, baru dapat dijadwalkan rapat pleno terbuka untuk menetapkan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota terpilih,” ujarnya.

Ridho juga memberikan apresiasi kepada seluruh penyelenggara di tingkat bawah, mulai dari KPPS, PPS, hingga PPK, yang telah bekerja menjaga integritas dan kelancaran proses pilkada ulang. Menurutnya, keberhasilan penyelenggaraan ini tidak lepas dari dedikasi petugas lapangan.

Sebagai tindak lanjut, KPU Kota Pangkalpinang berencana menggelar evaluasi menyeluruh atas pelaksanaan Pilkada Ulang. Evaluasi ini akan menjadi bahan penting untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu di masa mendatang. Dengan tidak adanya sengketa dan tahapan yang berjalan sesuai prosedur, KPU optimistis proses akhir Pilkada Ulang Pangkalpinang segera rampung begitu surat dari MK diterima secara resmi. (*/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *