Pangkalpinang

Satgas Timah Diimbau Bijak Bertindak, Gubernur Dorong Pembentukan Satgas WPR

×

Satgas Timah Diimbau Bijak Bertindak, Gubernur Dorong Pembentukan Satgas WPR

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG, DAN – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hidayat Arsani meminta keberadaan Satuan Tugas (Satgas) Timah tidak boleh merugikan masyarakat. Ia menilai, satgas dibentuk atas inisiatif PT Timah Tbk dengan melibatkan aparat pusat, hadir untuk memberikan perlindungan serta solusi di tengah warga yang menggantungkan hidup dari pertambangan.

“Itu hak PT Timah untuk menjaga IUP mereka, tapi jangan sampai Satgas ini mengganggu atau masuk ke wilayah IUP pemerintah daerah maupun rakyat,” tegasnya, Selasa (2/9/2025).

Hidayat mengingatkan agar masyarakat yang bekerja di wilayah IUP PT Timah tidak ditindak secara keras. Ia meminta agar hasil tambang yang diperoleh warga justru diarahkan untuk diserahkan kepada PT Timah.

“Kalau rakyat bekerja di IUP Timah, jangan ditangkap. Bawalah hasilnya ke PT Timah. Jangan rakyat dibawa ke polisi atau jaksa. Satgas itu bukan untuk menakut-nakuti, tapi untuk menyelamatkan rakyat agar bisa tetap makan,” ujarnya.

Lebih jauh, Hidayat menjelaskan Pemprov Babel sebenarnya berencana membentuk Satgas tersendiri bersama Polda, Kejaksaan, dan instansi terkait. Satgas ini nantinya difokuskan pada pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang telah disiapkan di beberapa daerah, seperti Bangka Tengah, Bangka Selatan, dan Belitung Timur.

“WPR ini sudah ada PPR (Persetujuan Penetapan Rencana) dari pusat, tinggal menunggu perda. Kalau perdanya selesai, baru kita bentuk Satgas yang melindungi masyarakat. Rakyat bisa menambang dengan SIM dan izin resmi, sehingga tidak lagi dianggap ilegal,” jelasnya.

Biro Hukum Pemprov Babel saat ini tengah menyusun rancangan perda terkait WPR. Targetnya, regulasi tersebut bisa rampung pada akhir 2025 atau paling lambat awal 2026.

Hidayat menegaskan, dirinya sudah berkomunikasi dengan Dirut PT Timah agar perusahaan tidak menggunakan cara-cara represif.

“PT Timah punya hak menjaga IUP-nya, tapi jangan menyakiti rakyat. Kalau ada warga belum berizin, carikan solusi dengan kemitraan. Jangan langsung ditangkap,” tandasnya. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *