Pangkalpinang

KPU Pangkalpinang Tegaskan Pemilih Bisa Gunakan KTP di TPS

×

KPU Pangkalpinang Tegaskan Pemilih Bisa Gunakan KTP di TPS

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG, DAN – Warga Kota Pangkalpinang tetap bisa menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik untuk memberikan suara pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang 2025, meskipun tidak membawa formulir C.Pemberitahuan ke Tempat Pemungutan Suara (TPS). Ketua KPU Kota Pangkalpinang, Sobarian menegaskan bahwa aturan tersebut sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Bagi pemilih yang belum menerima formulir C.Pemberitahuan ke TPS, tetap bisa menggunakan hak pilih dengan menunjukkan KTP elektronik yang beralamat sesuai di TPS tempatnya terdaftar,” ujarnya.

Sobarian menjelaskan, KTP elektronik menjadi identitas utama untuk memastikan keaslian dan validitas pemilih. Karena itu, masyarakat tidak perlu khawatir apabila terjadi kendala dalam penerimaan surat pemberitahuan.

Selain itu, KPU Pangkalpinang juga mengimbau masyarakat untuk mengecek lokasi TPS melalui layanan cek DPT online di website resmi KPU sebelum hari pencoblosan.

“Cukup membawa KTP elektronik, pastikan sudah terdaftar di DPT, dan datang ke TPS sesuai alamat. Hak pilih masyarakat tetap terjamin,” tambah Sobarian.

Pemungutan suara Pilwako Pangkalpinang 2025 akan digelar pada Rabu, 27 Agustus 2025. KPU mengajak masyarakat untuk hadir di TPS dan menyalurkan hak pilih secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. (*/red) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *