PANGKALPINANG, DAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang menertibkan seluruh Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang 2025 mulai Minggu, 24 Agustus 2025. Langkah ini dilakukan menyusul dimulainya masa tenang pada 24–26 Agustus 2025, sesuai amanat Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 pasal 28 ayat 5 yang mewajibkan pembersihan APK paling lambat tiga hari sebelum pemungutan suara.
KPU Kota Pangkalpinang telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk LO Paslon, Pemerintah Daerah Kota Pangkalpinang, penyedia APK, Polresta Pangkalpinang, dan Bawaslu, pada tanggal 21 Agustus 2025. Penertiban ditandai dengan apel siaga di Terminal Girimaya pukul 08.00 WIB. Kegiatan ini melibatkan 20 personel dari setiap kecamatan, terdiri dari unsur KPU, PPK, PPS, Satpol PP, Kesbangpol, DLH, Polresta Pangkalpinang, serta dukungan kecamatan dan kelurahan.
“Penertiban APK akan berlangsung dua hari. Sesuai SK KPU Nomor 1363, pembersihan menjadi tanggung jawab pasangan calon, partai politik, gabungan partai politik, atau tim kampanye,” ujar Komisioner KPU Kota Pangkalpinang, Margarita, Sabtu (23/8/2025).
Adapun APK yang difasilitasi KPU menjadi tanggung jawab penyedia sesuai kontrak, sementara APK tambahan ditangani KPU dan Bawaslu. Mulai 24 Agustus, seluruh materi kampanye yang difasilitasi KPU, termasuk iklan di media sosial, radio, dan media cetak, ikut ditertibkan.
KPU mengimbau masyarakat untuk menggunakan hak pilih pada hari pemungutan suara, Rabu, 27 Agustus 2025, serta meminta seluruh peserta dan tim pendukung menghormati masa tenang dengan mematuhi aturan yang berlaku. (*/red)













