HeadlinePangkalpinangPolitik, Hukum & Kriminal

Jejak WhatsApp Bongkar Kasus Pencabulan oleh Oknum PPPK, Kapolresta Pangkalpinang Imbau Korban Lain Berani Melapor

×

Jejak WhatsApp Bongkar Kasus Pencabulan oleh Oknum PPPK, Kapolresta Pangkalpinang Imbau Korban Lain Berani Melapor

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG, DAN – Polresta Pangkalpinang melakukan rilis atas keberhasilan membongkar kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh ML (32), seorang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Pangkalpinang, Jumat (22/8/2025). Aksi bejat itu dilakukan tersangka di kediamannya, Kelurahan Tuatunu Indah, Kecamatan Gerunggang, sebanyak tiga kali dalam kurun waktu Agustus 2024 hingga Februari 2025.

Penanganan kasus ini berdasarkan laporan resmi bernomor: LP/B/195/IV/2025/SPKT/POLRESTA PANGKAL PINANG/POLDA BANGKA BELITUNG, tertanggal 23 April 2025.

Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Max Mariners mengungkapkan, kunci pengungkapan berawal dari kejelian tim saat memeriksa ponsel korban. Dari sana ditemukan percakapan WhatsApp yang mengarah pada tindak asusila.

“Awalnya dari penanganan kasus geng motor, kemudian saat dicek ponsel anak ternyata ada chat berisi ajakan seksual. Karena korban masih di bawah umur, kami sampaikan secara pelan-pelan kepada orang tua. Barulah korban mulai terbuka dan menceritakan perbuatan tersangka,” ujar Max, Jumat (22/8/2025).

Dalam menjalankan aksinya, tersangka membujuk korban dengan memberikan uang Rp300.000 setiap kali usai melakukan pencabulan. Tidak mudah bagi polisi membuktikan kasus ini karena tidak ada bekas fisik. Oleh sebab itu, penyidik melibatkan saksi ahli seperti psikologi untuk mendalami keterangan korban sebagai alat bukti tambahan.

Atas perbuatannya, ML disangkakan melanggar Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 5 hingga 15 tahun penjara, serta Pasal 6 huruf c Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun. Tersangka juga dijerat Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang perbuatan berlanjut.

Kapolresta menegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

“Pelecehan seksual terhadap anak ini sudah sangat rentan dan biadab. Tidak ada ampun, proses akan kami lakukan setegas-tegasnya,” tegasnya.

Kapolresta juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada serta mendorong korban lain yang mungkin belum berani melapor untuk segera menyampaikan ke pihak kepolisian.

“Kami menduga bisa saja ada korban lainnya. Jangan takut, segera laporkan agar bisa ditindaklanjuti. Ini demi perlindungan anak-anak kita,” tandasnya. (tim) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *