PANGKALPINANG, DAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang menambah jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ulang yang dijadwalkan berlangsung pada 27 Agustus 2025. Penambahan ini dilakukan untuk mengakomodasi bertambahnya jumlah pemilih tetap.
Ketua KPU Kota Pangkalpinang, Sobarian mengatakan, terdapat tambahan empat TPS di dua kecamatan, yakni Kecamatan Gerunggang dan Kecamatan Pangkal Balam. Dengan demikian, jumlah TPS yang semula 311 pada Pilkada serentak 2024 kini menjadi 315 TPS pada Pilkada ulang tahun ini.
Selain jumlah TPS, daftar pemilih tetap (DPT) juga mengalami peningkatan. Berdasarkan pleno penetapan KPU, jumlah DPT Pilkada ulang Kota Pangkalpinang mencapai 169.016 pemilih, naik dibandingkan tahun sebelumnya yang berjumlah 164.330 pemilih.
KPU Pangkalpinang menargetkan tingkat partisipasi pemilih dapat mencapai 80 persen atau lebih.
“Target kita di Pilkada ulang 27 Agustus nanti, partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilih di TPS bisa tembus 80 persen ke atas,” ujar Sobarian, Senin (18/8/2025).
Untuk mencapai target tersebut, KPU gencar melakukan sosialisasi sejak jauh hari. Upaya ini dilakukan dengan metode door to door, penyebaran brosur, hingga melibatkan Badan Ad Hoc untuk turun langsung ke masyarakat.
Selain itu, pengumuman juga disampaikan melalui spanduk, media sosial, dan media massa. KPU bekerja sama dengan Pemerintah Kota Pangkalpinang dan Bank Sumsel Babel untuk membantu memasang materi sosialisasi di berbagai titik strategis.
“Besok (19/08/2025) rencananya sudah mulai dilakukan pemasangan,” tambah Sobarian. (*/tim)













