PangkalpinangPolitik, Hukum & Kriminal

Korban Kekerasan Tak Ditanggung BPJS, Fraksi PDIP Babel Desak Perubahan Pergub Kesehatan

×

Korban Kekerasan Tak Ditanggung BPJS, Fraksi PDIP Babel Desak Perubahan Pergub Kesehatan

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG, DAN – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mendesak Pemerintah Provinsi untuk meninjau kembali Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 9 Tahun 2025 tentang jenis pelayanan kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan. Aturan tersebut dinilai belum sepenuhnya menjawab kebutuhan masyarakat, terutama terkait perlindungan bagi korban kekerasan perempuan dan anak.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Babel, Me Hoa menegaskan bahwa masih banyak kasus kekerasan di daerah ini yang tidak ditanggung BPJS, sehingga keluarga korban harus menanggung beban biaya besar. Ia mencontohkan korban penikaman oleh mantan suami serta kasus penyiraman air keras terhadap seorang wanita di Parit Lalang, yang seluruh biaya pengobatannya tidak masuk dalam skema BPJS.

“Kita bisa lihat contoh kasus di Babel ini, ada korban penikaman yang dilakukan mantan suaminya, lalu yang terbaru penyiraman air keras kepada seorang wanita di Parit Lalang. Semua korban ini tidak ditanggung BPJS, dan akhirnya meninggalkan hutang yang memberatkan keluarga,” katanya, Minggu (17/8/2025).

Me Hoa menyebut, korban penyiraman air keras di Parit Lalang bahkan harus menanggung tagihan rumah sakit hingga Rp25 juta. Kondisi ini, menurutnya, menghambat penanganan medis korban akibat keterbatasan biaya dan memperlihatkan kelemahan aturan yang berlaku.

Me Hoa menilai, situasi tersebut menjadi alarm bagi pemerintah daerah untuk segera melakukan kajian ulang terhadap Pergub Nomor 9 Tahun 2025. Revisi aturan, kata dia, sebaiknya melibatkan organisasi perempuan, lembaga perlindungan anak, akademisi, dan pihak rumah sakit agar kebijakan lebih komprehensif dan berpihak pada kelompok rentan.

“Pergub ini masih kurang lengkap sehingga perlu ditelaah kembali. Jangan sampai aturan yang ada justru mengabaikan korban yang sangat membutuhkan perlindungan. Prinsipnya, keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi atau salus populi suprema lex,” tegasnya.

Anggota Komisi IV DPRD Babel itu menekankan, Fraksi PDI Perjuangan memberi perhatian serius terhadap perlindungan perempuan dan anak, khususnya korban kekerasan. Menurutnya, negara harus hadir memberikan kepastian layanan kesehatan tanpa membeda-bedakan kondisi medis korban.

“Kami berharap Pemprov Babel bisa menyerap aspirasi ini dan melakukan langkah konkret. Korban kekerasan dalam kondisi darurat seharusnya mendapat prioritas layanan kesehatan. Jangan sampai ada korban yang tidak tertolong hanya karena persoalan biaya,” ujarnya.

Me Hoa menambahkan, usulan kajian ulang Pergub Nomor 9 Tahun 2025 tersebut telah dituangkan dalam surat resmi Fraksi PDI Perjuangan DPRD Babel dengan nomor 004/F.PDIP/EXT/VIII/2025 yang telah disampaikan kepada Pemerintah Provinsi. Fraksi PDI Perjuangan meyakini, jika regulasi ini diperbaiki, maka akan memberi dampak positif terhadap pemenuhan hak dasar masyarakat sekaligus memperkuat kepercayaan publik kepada pemerintah daerah dalam menghadirkan keadilan sosial. (*/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *