PangkalpinangPolitik, Hukum & Kriminal

DPRD Babel Terima Audiensi APKASINDO dan BPD Batu Betumpang, Soroti Konflik Lahan dan Penolakan HTI

×

DPRD Babel Terima Audiensi APKASINDO dan BPD Batu Betumpang, Soroti Konflik Lahan dan Penolakan HTI

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG, DAN – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar audiensi bersama Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Babel dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Batu Betumpang. Agenda ini membahas dua isu penting, yakni penertiban kawasan hutan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) serta penolakan masyarakat terhadap kehadiran Hutan Tanaman Industri (HTI) di wilayah Bangka Selatan.

Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya menegaskan bahwa DPRD akan bersikap tegas dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat, khususnya terkait izin HTI yang dinilai merugikan petani lokal. Ia menyebutkan bahwa salah satu perusahaan pemegang izin HTI, Hutan Lestari Raya, menguasai sekitar 31.000 hektare lahan dengan masa kontrak hingga hampir 60 tahun, sejak tahun 2017.

“Ini tidak masuk akal. Bayangkan, 60 tahun lahan diserahkan ke HTI, padahal sebelumnya masyarakat di sana, terutama di wilayah Timbang Kasatan, sudah lama berkebun karet dan sawit secara turun-temurun. Dari kebun itu mereka menyekolahkan anak-anaknya. Tiba-tiba saja HTI hadir mengambil alih,” ujar Didit.

Sebagai tindak lanjut, DPRD Babel akan mengundang pihak perusahaan untuk hadir dalam pertemuan lanjutan pada 8 Agustus mendatang, pukul 13.00 WIB.

“Perusahaan wajib hadir. Kita ingin mereka menjelaskan langsung kepada masyarakat,” tegas Politisi PDIP ini.

Selain itu, DPRD juga akan segera melayangkan surat resmi ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai bentuk penolakan terhadap kehadiran HTI. Bahkan, perwakilan DPRD, kepala desa, dan masyarakat berencana bertolak ke Jakarta guna menyampaikan langsung aspirasi ke kementerian terkait.

Sementara itu, dalam agenda audiensi bersama APKASINDO, Ketua DPD APKASINDO Bangka Tengah yang juga anggota DPP APKASINDO, Maladi menyuarakan keresahan petani sawit terkait program penertiban oleh Satgas PKH. Ia menyoroti ketidakjelasan batas wilayah HGU (Hak Guna Usaha) dan kawasan hutan, serta keterbatasan akses petani terhadap informasi spasial dari instansi kehutanan.

“Petani kami tidak tahu di mana batas koordinat hutan produksi maupun HTI. Tiba-tiba muncul pelang-pelang penertiban tanpa sosialisasi yang jelas. Kalau itu hutan lindung, masyarakat bisa memahami. Tapi bagaimana dengan kawasan yang sejak dulu digarap petani?” katanya.

Maladi juga menekankan bahwa sebagian besar petani saat ini justru berkebun di dalam kawasan hutan, karena lahan di luar kawasan telah dikuasai perusahaan. Hal ini, menurutnya, menimbulkan ketimpangan akses dan ancaman terhadap penghidupan masyarakat desa.

“Kami mendorong DPRD untuk membawa masalah ini ke kementerian. Harapannya, data petani yang berkebun di kawasan hutan bisa diverifikasi, lalu dikeluarkan dari kawasan. Kami siap bayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Ini solusi yang kami tawarkan,” imbuhnya. (tim) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *