PangkalpinangPolitik, Hukum & Kriminal

Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang Ringkus Pengedar Sabu di Semabung Lama

×

Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang Ringkus Pengedar Sabu di Semabung Lama

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG, DAN – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan narkotika dengan meringkus seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu. Penangkapan dilakukan pada Minggu (3/8/2025) sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Depati Hamzah, Kelurahan Semabung Lama, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.

Tersangka diketahui bernama Kurnia Suhiandi alias Kurnia (28), seorang buruh harian lepas. Ia ditangkap saat berada di rumahnya.

Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa bungkus plastik strip berbagai ukuran yang masing-masing berisi narkotika jenis sabu. Total berat bruto sabu yang diamankan mencapai 6,04 gram.

Selain sabu, petugas juga menyita sebuah kotak berwarna cokelat, satu ball plastik strip, satu buah timbangan digital, sebuah tas sandang warna hitam, serta satu unit handphone merek OPPO warna hitam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba.

Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners dalam keterangannya menyampaikan bahwa pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. (*/red) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *