PANGKALPINANG, DAN – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hidayat Arsani menegaskan pentingnya kelengkapan perizinan dalam usaha tambak udang, khususnya Izin Menggunakan Air Tanah atau SIPA, sebagai landasan hukum dan legalitas kegiatan budi daya. Penegasan ini disampaikan saat menghadiri Sosialisasi Penerapan Cara Budi Daya Ikan yang Baik (CBIB) untuk tambak udang vaname di Ruang Conference Center Hotel Aston, Rabu (30/7/2025). Gubernur mengingatkan agar seluruh pelaku usaha segera mengurus seluruh perizinan yang diperlukan.
“Ini penting karena menjadi fondasi hukum dan legalitas kegiatan budi daya,” ujarnya di hadapan pelaku usaha dan pemangku kepentingan sektor perikanan budi daya.
Pemprov Babel, kata Gubernur, berkomitmen penuh mendampingi pelaku usaha tambak udang demi memperkuat pemulihan ekonomi daerah. Ia menegaskan, pemerintah daerah siap hadir 24 jam untuk mengawal pengembangan sektor ini.
Sosialisasi CBIB digelar guna memberikan pemahaman menyeluruh kepada para pelaku usaha mengenai pentingnya penerapan standar budi daya, demi menjamin mutu serta keamanan produk perikanan dari Babel agar mampu bersaing di pasar ekspor.
Sebagai provinsi kepulauan, Babel memiliki potensi kelautan dan perikanan yang besar, dengan sekitar 80 persen wilayahnya berupa perairan laut seluas 4,2 juta hektare. Potensi ini diharapkan dapat dimanfaatkan secara maksimal melalui pengelolaan tambak udang yang legal, berkelanjutan, dan berorientasi ekspor. (*/red)













