PANGKALPINANG, DAN – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial Aidil Fitrisyah alias Tongse (29), warga Kelurahan Bukit Merapin, Kecamatan Gerunggang, ditangkap pada Senin malam (21/7/2025), atas dugaan sebagai kurir narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 22.00 WIB di kediaman tersangka di Jalan Kampung Melayu. Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, polisi menemukan satu bungkus plastik klip bening ukuran sedang yang diduga berisi sabu, disimpan di dalam kotak rokok merek Helium. Petugas juga menemukan sebuah tas hitam di belakang rumah tersangka yang berisi timbangan digital, sekop dari sedotan, dan alat bantu lainnya yang diduga digunakan dalam aktivitas pengemasan narkoba.
Selain itu, satu unit ponsel merek OPPO warna biru turut disita sebagai barang bukti, diduga kuat digunakan tersangka dalam komunikasi terkait transaksi narkotika. Berdasarkan pengakuan tersangka, barang haram tersebut diterima dari seseorang berinisial Rendi (DPO) pada Rabu, 14 Juli 2025, di kawasan Batu Nirawan, Semabung Lama, Pangkalpinang.
Aidil mengaku mendapat perintah untuk mengirim sabu tersebut ke wilayah Belitung. Atas jasanya sebagai perantara, ia dijanjikan upah sebesar Rp1.000.000, dan Rp500.000 sudah diterimanya. Tak hanya itu, tersangka juga diberi keleluasaan untuk menggunakan sabu secara gratis. Namun sebelum barang sempat didistribusikan lebih lanjut, petugas berhasil menggagalkan aksinya.
Meski mengklaim baru menjalani ‘pekerjaan’ ini sejak 14 Juli 2025, Aidil juga mengakui telah sempat menjual enam paket sabu ukuran kecil kepada pengguna lain. Dari hasil pemeriksaan, tersangka tidak memiliki izin resmi dari Badan Narkotika Nasional (BNN) maupun lembaga berwenang terkait kepemilikan atau distribusi narkotika.
Diketahui, berdasarkan KTP, Aidil tercatat sebagai pelajar/mahasiswa. Namun, dalam kesehariannya ia berprofesi sebagai buruh harian lepas.
Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners membenarkan penangkapan ini dan menyampaikan bahwa tersangka saat ini telah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang untuk proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” kata Kapolresta dalam keterangannya. (tim)













