PangkalpinangPolitik, Hukum & Kriminal

Satres Narkoba Polresta Pangkalpinang Bekuk Tiga Pelaku Peredaran Sabu di Dua Lokasi Berbeda

×

Satres Narkoba Polresta Pangkalpinang Bekuk Tiga Pelaku Peredaran Sabu di Dua Lokasi Berbeda

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG, DAN – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang kembali menunjukkan kinerja tegasnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Pangkalpinang dan sekitarnya. Dalam dua operasi berbeda yang dilakukan pada tanggal 14 Juli 2025, tiga orang pria yang diduga kuat sebagai pelaku peredaran narkotika jenis sabu berhasil diamankan petugas.

Kasus pertama diungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A-51/VII/2025/SPKT/Polresta Pangkalpinang/Polda Kepulauan Bangka Belitung tanggal 14 Juli 2025. Dalam penangkapan tersebut, dua orang tersangka berinisial Wijaya bin Randu (34) dan Agus Natang alias Agus bin Ambo Mulla (26), keduanya berprofesi sebagai nelayan, diamankan sekitar pukul 12.30 WIB di Dusun Pantai, Desa Batu Belubang, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah.

Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka Wijaya, ditemukan satu bungkus plastik strip bening ukuran besar berisi sabu, tiga bungkus plastik ukuran kecil berisi sabu, kantong kain putih, dua lembar uang pecahan Rp50.000, serta satu unit handphone merk Oppo Reno 7 berwarna hitam. Sementara dari tersangka Agus, petugas mengamankan 28 bungkus plastik kecil berisi sabu, satu bungkus plastik kosong, satu dompet kecil hitam, dan satu unit handphone merek Realme berwarna silver. Berat bruto narkotika jenis sabu dari kedua tersangka tersebut mencapai 9,61 gram.

Sementara itu, penangkapan kedua dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A-52/VII/2025/SPKT/Polresta Pangkalpinang/Polda Kepulauan Bangka Belitung tertanggal 15 Juli 2025. Seorang pria berusia 40 tahun bernama Handri alias Andot bin Said yang berprofesi sebagai buruh harian lepas ditangkap pada Selasa dini hari, sekitar pukul 01.30 WIB, di pinggir Jalan Ratna, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik bening ukuran besar dan satu bungkus ukuran sedang yang masing-masing berisi sabu, dua bungkus plastik kecil berisi sabu, satu sekop kecil dari potongan sedotan, satu ball plastik strip, satu potongan kertas berwarna kuning, satu timbangan digital, serta perlengkapan pribadi seperti jaket, sepatu, dan satu unit handphone merek Realme warna hijau. Total berat bruto sabu yang disita dari tersangka Handri adalah 4,89 gram.

Ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di kantor Satres Narkoba Polresta Pangkalpinang guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Raden Hasir menyatakan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan intensitas pemberantasan narkotika di wilayah hukum Pangkalpinang dan meminta dukungan masyarakat untuk bersama-sama melawan bahaya narkoba.

“Ini bentuk nyata keseriusan kami dalam menekan peredaran narkoba. Kami tidak akan segan menindak tegas setiap pelaku. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta memberikan informasi jika menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan masing-masing,” tegasnya. (*/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *