PangkalpinangPolitik, Hukum & Kriminal

Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang Tangkap Pengedar Sabu, Amankan 10,57 Gram Barang Bukti

×

Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang Tangkap Pengedar Sabu, Amankan 10,57 Gram Barang Bukti

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG, DAN – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang kembali menggagalkan peredaran narkotika di wilayah hukum Kota Pangkalpinang. Seorang pria berinisial Ryandi Saputra alias Pek (30), yang diduga sebagai pengedar sabu, ditangkap petugas di rumahnya di kawasan Semabung Baru, Kecamatan Girimaya, Selasa malam (8/7/2025).

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 22.30 WIB berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A-50/VII/2025/SPKT/Polresta Pangkalpinang/Polda Kep. Babel.

Dalam penggerebekan di rumah tersangka, polisi menemukan 27 plastik kecil dan 1 plastik sedang berisi sabu, dengan total berat bruto mencapai 10,57 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah alat pendukung seperti potongan sedotan, lakban hitam, plastik strip, sekop sabu dari sedotan, hingga sebuah kotak plastik merah dan tas sandang hitam.

Selain barang bukti sabu, polisi juga menyita satu unit handphone POCO berwarna hitam. Handphone tersebut diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Max Marinders, dalam keterangannya membenarkan penangkapan tersebut. Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polresta Pangkalpinang dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kota Pangkalpinang dan sekitarnya.

“Tersangka berikut seluruh barang bukti sudah diamankan dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba,” ujar Kapolresta. (*/red) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *